Seharusnya Negeri Ini Tidak Melahirkan Generasi Koplo

Umumnya seorang peminum minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) itu untuk berbagai alasan, misalnya menjaga hubungan baik dengan relasi, untuk menimbulkan sensasi hangat di badan, membuat rileks dan melupakan beban masalah, agar tampak macho, hebat, dan lain-lain.

Tahukah Anda bahwa setiap hari di negeri ini dibanjiri berita kriminalitas tentang perkosaan, pencabulan, pencurian, penjambretan, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, tawuran, kematian, pembunuhan dan lain-lain, yang semuanya itu diakibatkan karena miras. Miras telah menjadi pembunuh nomor satu di Indonesia, karena banyak nyawa melayang sia-sia karena miras.

Melalui jurnal ini, saya ingin mengupas fakta dan situasi yang sebenarnya di negeri ini tentang bahaya miras dan akibat yang ditimbulkannya, serta usulan solusi mengatasinya. Agar lebih mudah dipahami, saya kemas dalam bentuk dialog.

Apakah Bung Iwan sudah membaca jurnal Daftar Kelam #Berita 2013 ?

Sudah. Benar-benar mengerikan kasus-kasusnya ya …

  • Kasihan, orangtua kerja keras demi anaknya, namun ia harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya yang masih SD dicokok polisi saat pesta miras bersama teman-temannya di jam sekolah.
  • Kasihan, orangtua kerja keras demi anaknya, namun ia harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya yang masih SMP gagal mengikuti ujian sekolah dan dikeluarkan sekolah setelah terbukti melakukan perbuatan cabul akibat pengaruh miras.
  • Malang benar nasib sang ibu, putri sulungnya yang masih 17 tahun harus meregang nyawa setelah mabuk berat bersama pacarnya.
  • Ada anak sekolah babak belur dihajar massa karena ketahuan nyolong kotak amal masjid buat beli miras.
  • Malang benar nasib seorang anak, karena telah dijual ibu kandungnya demi pesta miras.
  • Ada mahasiswa dalam keadaan mabuk membacok teman minum mirasnya hanya gara-gara sepele.
  • Ada pengemudi yang dipengaruhi miras, menabrak mobil lain sehingga menewaskan 5 orang seketika.
  • … dan masih banyak lainnya.

Dari rentetan peristiwa tersebut, miras bukan hanya merusak tubuh yang mengonsumsinya, tetapi juga memicu seseorang dengan mudahnya melakukan tindakan kriminal di luar batas bahkan sampai penghilangan nyawa orang lain. Seperti kisah Barsiso di masa nabi-nabi, hanya karena miras ia bisa melakukan berbagai kejahatan besar sekaligus dalam satu waktu di luar kesadarannya.

man crying

Coba bayangkan betapa teriris-irisnya hati dan perasaan orangtua mereka masing-masing bila mendapati anaknya menjadi bagian dari kejahatan akibat miras, baik sebagai pelaku maupun korbannya.
.
Mengamati para pelaku kejahatan dan korban akibat miras, diantara mereka banyak yang masih berusia muda. Mengapa ini bisa terjadi, bung?

Betul. Pelakunya sekitar 40% remaja. Seperti idiom lama “Kejahatan terjadi karena ada Kesempatan”, faktor utamanya adalah kemudahan akses membeli miras. Miras menjadi lebih berbahaya dari narkoba. Mengapa? Karena narkoba sudah jelas haram dan dipersulit akses untuk mendapatkannya, sehingga dampaknya bisa diminimalisir. Sedangkan miras (yang mutlak haram), sejatinya sangat mudah diakses oleh siapa saja, karena bebas dijual di masyarakat kita, bukan hanya di gerai minimarket, tetapi juga di warung, di kedai kopi yang letaknya berdekatan dengan rumah kita, dekat dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran.

Banyak gerai minimarket yang menyediakan aneka jenis miras dengan kadar alkohol yang bervariasi seperti Bir Hitam, Anker, Bintang, Vodka Mix, smirnoff vodka, Black Horse Vodka dan Topi Miring Jenever. Alih-alih diletakkan dalam rak tertutup yang terkunci, pada rak terbuka di tempat strategis tersebut miras dijejerkan bersama aneka soft drink. Tidak pula dicantumkan peringatan bahwa miras tersebut hanya boleh dikonsumsi oleh usia tertentu. Jangan harap ada gerai yang mau merepotkan diri meminta KTP pelanggannya yang hendak membeli miras. Padahal batasan usia membeli miras sudah menjadi concern sejak lama negara-negara lain di dunia.

 

minuman keras

GB.2 – MIRAS DI MINIMARKET SUKSES INDAH BATAM
Harganya pun begitu bersahabat bagi kantong remaja kita. Dengan uang tidak lebih dari Rp 20.000, mereka sudah bisa membawa aneka miras vodka yang dikemas menarik untuk dicicipi bersama-sama. Ada juga produk miras promo yang gratis produk lainnya. 

 

Promo Miras

GB 3 – PROMO MIRAS BERHADIAH COKLAT & KACANG

Mengapa banyak anak-anak dan remaja mudah tertarik untuk mengonsumsi miras? 

Itu karena miras sudah dianggap sebagai lambang pergaulan dan menjadi “syarat wajib” bergabung dalam sebuah komunitas. Peminumnya akan diakui eksistensinya. Sudah terjadi perubahan lifestyle pada anak-anak muda Indonesia, yang katanya: “nongkrong gak asik kalo gak nge-beer”. Sehingga banyak dijumpai para pemuda yang dengan terang-terangan berpesta miras di muka umum. Mereka juga mencampurnya dengan berbagai minuman lain demi menemukan sensasi lebih memabukkan. Fenomena tersebut tentu mengakibatkan keresahan sosial yang bisa menganggu dan mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat (ingat tentang Daftar Kelam #BeritaMiras).

Sungguh aneh, apa memang diperbolehkan penjualannya secara bebas seperti itu?

Tidak. Itu jelas melanggar aturan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; yang telah mengatur adanya tiga golongan minol, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5%, B 5-20% dan C 20-55%. Hanya minol golongan A yang boleh beredar di masyarakat, namun dilarang menjual minol di tempat umum dekat dengan kawasan pemukiman seperti sekolah dan tempat ibadah; kecuali hotel, bar, dan restoran serta di tempat tertentu lainnya.

Lantas, apakah ada sanksinya bila melanggar keppres?

Keppres tersebut tidak memuat sanksi. Sanksi diatur dalam sebuah perda. Masing-masing daerah berbeda muatan perda-nya tentang miras, ada yang lunak, dan ada daerah yang sifatnya sudah keras dengan membatasi bahkan melarang segala jenis miras, karena pemda tersebut menyadari bahwa tanpa regulasi yang tegas, kondisi buruk akan terus berlangsung.

Negara kita telah melarang penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Anehnya, minol yang lebih berbahaya justru hanya dilarang di daerah tertentu oleh perda. Padahal menurut hasil riset Profesor David Nutt di jurnal kedokteran Lancet menunjukkan bahwa alkohol lebih berbahaya daripada heroin, crack (semacam kokain), methylampthetamine (sabu-sabu), dan obat-obatan terlarang lainnya. Meskipun British Medical Journal (2012) membantah riset Nutt, namun bantahan tersebut hanya menempatkan alkohol sebagai pembunuh nomor empat setelah heroin, crack, dan methylamphetamine. [Simak BBC News]

Anda menyebut miras sebagai pembunuh yang lebih berbahaya dari narkoba. Kalau begitu, mari kita tinjau miras ini dari sisi kesehatan. Saya pernah membaca tulisan ilmiah yang menyatakan bahwa mengonsumsi minol dalam jumlah yang sedikit atau sedang itu tidak akan merusak tubuh sama sekali.

Wah… itu tulisan menyesatkan, bung…
Penelitian terkini dari para ahli fisiologi tubuh telah meyakinkan bahwa mengonsumsi minol dalam jumlah sedikit atau sedang oleh social-drinkers pun akan mengakibatkan kerusakan permanen pada kedua organ utama tubuh yaitu otak dan jantung.

Minol mengandung zat adiktif, yaitu zat yang bila masuk ke tubuh manusia walaupun hanya sekali dan dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa dan akhirnya malah menjadi ketergantungan. Apabila pecandu tidak minum minol dalam jangka waktu tertentu, akan timbul berbagai gangguan fisik maupun psikis, tubuh dan pikiran mereka akan terus tidak tenang sehingga ia perlu sering minum alkohol.

Penelitian lain juga menyimpulkan, mencoba minol pertama di awal masa puber, berisiko lebih besar terkena kecanduan alkohol di kemudian hari, dibanding mereka yang baru mencoba minol di usia dewasa.

Ooo… ternyata buat usia muda baru nyicip sedikit saja berbahaya, karena bikin kecanduan. Lantas, kalau sudah jadi candu begitu, apa efeknya bila mengonsumsi minol dalam jangka waktu lama?

Alkohol (etanol) yang digolongkan sebagai depresan itu mempunyai sifat menekan aktivitas susunan saraf pusat. Dalam jumlah sedikit, alkohol menekan pusat pengendalian diri. Oleh karena itu, rasa malu peminum minol akan berkurang, sehingga peminum lebih berani berbicara, merasa rileks, dan tidak merasakan kecemasan.
Namun, bila minol dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek samping yang menyerang sel-sel saraf pusat sehingga menyebabkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku; sehingga kecenderungannya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan psikologis yang dialami misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Para peminum berat dalam jangka panjang berisiko terkena peradangan kronis pada saluran pencernaannya, khususnya lambung. Peradangan tersebut akan membentuk erosi sampai tukak usus dan menyebabkan perubahan struktur dalam usus sampai akhirnya berubah menjadi sel-sel ganas (kanker). Peradangan kronis juga sering kali berlanjut menjadi penciutan hati (sirosis) yang dapat menimbulkan komplikasi lanjutan seperti pembengkakan pada perut, perdarahan pada saluran pencernaan, sampai kanker usus besar.

Organ yang paling banyak dirusak oleh miras adalah hati. Menurut penelitian dari University of Maryland Medical Center, lebih dari 90% pecandu alkohol menderita fatty liver hati yang membengkak. Sel-sel hati yang rusak akan membuat kinerja menurun. Hati adalah organ yang fungsinya menyerap dan menetralisir racun yang masuk ke dalam tubuh. Bila hati sampai rusak, maka racun di dalam tubuh akan menyebar dan mengakibatkan kesehatan makin memburuk hingga menyebabkan kematian.

Ya begitulah… Mendem itu hanya bikin Melempem. Miras menyerang saraf manusia dan merusaknya secara perlahan, hingga menumpulkan sistem kekebalan tubuh.

Dalam Daftar Kelam #BeritaMiras 2013, tidak ada yang tewas karena minum miras dari minimarket. Mereka yang tewas itu karena minum miras oplosan. Mengapa dibilang miras yang dari minimarket itu adalah juga mematikan?

Tadi sudah saya jelaskan bahwa miras itu mengandung zat adiktif yang akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa. Profesor Paul Wallace, Chief Medical Adviser Drinkaware, mengatakan bahwa semakin banyak seseorang mengonsumsi minol, maka tubuhnya akan terbiasa sehingga takaran/dosis dalam meminumnya juga akan semakin tinggi. Saya kutip pernyataannya dalamDailymail:

“The more you consume, the more your body gets used to it. So make a point of having days off from drinking so that your body doesn’t develop a tolerance to alcohol”

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami gejala sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi. Makin lama kadar alkoholnya meningkat. Sehingga ia berkeinginan meningkatkan inovasi minumannya agar memenuhi takarannya yang diminta oleh tubuh dan juga sensasi mabuknya, sehingga terciptalah miras oplosan, padahal awalnya ia hanya mengenal miras dengan dosis alkohol yang sedikit yang ia beli di minimarket.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat rata-rata setiap tahun sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol dan sekitar 9% dari kematian itu terjadi pada orang muda berusia 15-29 tahun. Itu berarti, alkohol membunuh ribuan kali lebih banyak orang daripada perang, terorisme, dan insurjensi. Bahayanya akan lebih besar ketika alkohol dikonsumsi pada usia yang lebih muda, lebih banyak, kecanduan, dan menjadi gaya hidup. Melihat bahaya tersebut, WHO dalam laporan berjudul ‘Global Strategy to Reduce the Harmful Use of Alcohol (2010)’ menekankan urgensi perlindungan kesehatan publik.

Secara langsung, miras dari minimarket bisa menjadi pembunuh jalanan, lihat saja Daftar Kelam #BeritaMiras 2013 berapa banyak korban kecelakaan di jalan raya karena pengaruh miras. Prosesnya begini saat peminum mengendarai kendaraan… karena pengaruh miras timbullah reaksi kebingungan, disusul melambatnya kemampuan berpikir dan bereaksi, kaburnya penglihatan, hingga hilangnya konsentrasi dan koordinasi otot, yang kesemuanya dapat menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Fakta! 70% Kecelakaan Maut Disebabkan Alkohol.

Sekarang saya jadi paham bahwa minum miras itu bukanlah ranah urusan pribadi, tapi dampaknya luas secara sosial.

Betul, dari Daftar Kelam #BeritaMiras 2013 itu dampak secara sosial terutama dipicu oleh irresponsible alcohol drinker(s).
Bukan hanya memicu kriminalitas saja lho, namun juga memicu kemiskinan. Ingat bahwa sifat adiktifnya miras itu membuat segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh. Bagi pelajar, uang sekolah bisa melayang. Bagi karyawan, gajinya bisa cepat kandas. Pekerjaan terbengkalai karena pikirannya tidak bekerja sempurna, produktivitasnya menurun sehingga karirnya terancam, yang akhirnya jatuh miskin.

Miras juga merubah mental dan sifat pecandunya, hingga berperilaku menyimpang. Biasanya mereka mudah tersinggung dan bisa melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain dan diri sendiri. Orang yang ada dibawah pengaruh alkohol bisa dengan tiba-tiba menyerang orang lain jika merasa tersinggung. Tawuran pelajar atau perkelahian antar warga kampung atau perang suku biasanya juga disulut oleh miras padahal hanya karena persoalan sepele.

Kalau kenyataannya demikian, lantas apa saja USULAN SOLUSI untuk mengatasi permasalahan miras di negeri ini?

PERTAMA: Disiplin penegakan Kepres No 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kesadaran masyarakat dan aturan pengendalian adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Miras ini secara hukum positif adalah legal. Oleh karena itu setelah membangun kesadaran masyarakat perlu aturan pengendalian yang jelas dan tegas, serta kuat dalam penegakan hukumnya. Pemerintah harus berani mengambil langkah serius yaitu meminta pengusaha minimarket yang saat ini masih menjual miras untuk menarik produknya dan menghentikan penjualan miras tersebut. Minimarket yang menjual miras, berapapun kadar alkoholnya, sedikit atau banyak jumlahnya, itu tetap berpotensi membahayakan lingkungan. Ingat, zat addiktif yang dikandung minol.

KEDUA: Mendukung pengesahan RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Saat ini, hukum positif tentang minol hanya Keppres No 3/1997 dan perda-perda di beberapa daerah, namun regulasi antardaerah berbeda secara ekstrem. Melaui perda, pemda setempat bisa melarang total mulai dari produksi, kepemilikan, pengedaran, penjualan, penyimpanan, membawa, promosi, dan konsumsi minol. Meskipun keppres itu tetap mengikat, idealnya adalah penyesuaian dengan membuat suatu undang-undang (UU), sehingga pengaturan yang sama dapat mencakup seluruh penduduk dan daerah di Indonesia. Dengan UU, penetapan pidana dapat diperberat untuk pencegahan kejahatan.

Situasi negeri ini menunjukkan adanya urgensi dan kebutuhan akan UU Miras. Aturan yang telah ada tidak memadai dengan terbukti banyaknya angka kriminalitas akibat miras. Alhamdulillah, seluruh fraksi DPR RI menyetujui masuknya usul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2013. [Isi RUU Anti Miras].

KETIGA: Mendukung pengesahan Rancangan KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Kendati dalam KUHP secara eksplisit sudah mengatur tentang miras, namun pasal-pasalnya perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas. Untuk itu Rancangan KUHPkembali menyodorkan revisi pasal-pasal yang mengatur masalah minuman yang memabukkan, yang tertuang dalam Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bab Ketujuh tentang Bahan yang Memabukkan.

Dalam Pasal 499 ayat 1(a): “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang yang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang nyata kelihatan mabuk”.
Dalam Pasal 499 ayat 1(b): “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta setiap orang menjual atau memberi bahan yang memabukkan kepada orang yang belum berumur 18 tahun.”
Selain itu juga diancam dengan hukuman serupa apabila memaksa orang meminum miras tersebut, ancaman hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara apabila mabuknya tersebut mengakibatkan orang lain luka berat. Apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, orang yang mabuk dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Itu baru mantab… saya rasa rancangan pasal-pasal tersebut sudah cukup tegas.

KEEMPAT: Tingkatkan Harga Jual Minuman Beralkohol.

Kenaikan harga jual miras ternyata dapat membawa penurunan signifikan pada jumlah kematian yang disebabkan miras. Hasil penelitian dari sejumlah ahli di Kanada sejak 2002 hingga 2009, menemukan fakta terjadinya penurunan angka kematian yang disebabkan miras di Provinsi British Colombia, Kanada. Dan hal itu terjadi setelah pemerintah menaikkan harga miras. Sebaliknya, angka kematian akibat miras meningkat ketika bermunculan banyak toko yang menjual miras.

Belajar dari keberhasilan ini, DPR telah mendesak pemerintah menaikkan cukai alkohol. Ini upaya yang baik menurut saya, semoga berhasil.

Maaf saya potong, bung, kalau cukai miras dinaikkan, bukankah ini justru mendorong tumbuhnya industri miras lokal, seperti ciu, sopi, tuak. Yang tentu saja harganya jauh lebih murah dari miras bercukai

Ingat kembali penjelasan saya sebelumnya pada solusi ketiga tentang Rancangan KUHP. Mereka yang “bermain-main” dengan miras lokal bisa dijerat dangan pasal KUHP tersebut. Makanya Rancangan KUHP tersebut harus segera disahkan.

Boleh saya lanjut kembali tentang usulan solusi langkah-langkah mengatasi persoalan miras?

Okey, silakan dilanjut, bung!

KELIMA: Mendukung Program Swadaya Pengawasan dari Masyarakat.

Mengingat efek buruk yang ditimbulkan miras, maka setiap negara harus memiliki kontrol ketat terhadap peredarannya. Penjualan miras hanya untuk mereka yang telah melewati batas usia tertentu saja. Di luar negeri, pemerintah mereka mampu mengaturnya! Kenapa kita belum?
Di Indonesia berlaku ungkapan: “Ada Peraturan Untuk Dilanggar”. Untuk itu perlu swadaya pengawasan dari masyarakat atau kontrol sosial. Mustahil suatu negara dapat berdiri dan berjalan dengan baik tanpa adanya kontrol sosial.

Berpangku tangan menunggu realisasinya usulan poin pertama sampai keempat oleh pemerintah juga tidak bijak. Kita, rakyat pemilik sah negeri ini, mempunyai hak dan kekuatan untuk memperbaiki kondisi ini sekarang. Melalui sebuah gerakan yang mendesak dan menuntut para pengambil kebijakan, pemilik gerai, produsen miras dan minol untuk mau melihat buah kekacauan dari yang mereka lakukan.

Fahira Idris, penggagas “Gerakan #AntiMiras Untuk Anak/Remaja kurang dari 21th”, bersama dengan para pejuang gerakan dan sukarelawan, telah menyiapkan MOU MORAL yaitu “Nota Kesepahaman Bersama Gerakan Moral” untuk para pelaku bisnis minimarket. Ada beberapa butir isi MOU MORAL, antara lain:

  • Menerapkan ID Zone. Mereka harus meminta KTP kepada pembeli minol, bila usia kurang dari 21 tahun, mereka harus menolak menjualnya.
  • Mereka tidak boleh menjual bila gerai mereka dekat dengan pemukiman, sekolah, perkantoran, rumah sakit, rumah peribadatan; sesuai Keppres No.3/1997.
  • Mereka tidak boleh memajang minol di rak terdepan / di rak yang mudah dijangkau. Harus dalam chiller yang diberi kaca buram, kemudian ada peringatan bahwa ini bukan minuman anak/remaja.

 

ID Zone

GB.3 – CONTOH PERINGATAN DI GERAI BRIGHT PERTAMINA & INDOMARET
Salah satu bentuk dukungan yang bisa masyarakat lakukan adalah men-sharing informasi (melalui twitter) bila menemui minimarket yang melanggar Keppres No.3 tahun 1997, dengan tagar #Agent007 #AntiMiras dan me-mention ke akun twitter @fahiraidris dan Chief of #Agent007 #AntiMiras@ikhw20 agar mudah koordinasi penyelesaiannya. Atau bila tidak memiliki twitter, bisa mengadukannya ke RT/RW atau kantor polisi terdekat. Bisa juga dengan mengirimkan surat pembaca ke media massa. 

KEENAM: Menandatangani Petisi.

Aksi lanjutan dari solusi kelima yang mudah dilakukan oleh masyarakat bila ingin menyelamatkan masa depan anak Indonesia, yaitu menandatangani petisi“Hentikan Penjualan Miras dan Minol kepada Remaja kurang dari 21 Tahun”. Petisi itu berisi desakan kepada para pengelola gerai minimarket untuk komitmen dan bersikap tegas dalam melaksanakan MOU MORAL yang poin-poinnya telah disebutkan pada poin kelima tadi.

Mengapa gerakan antimiras ini untuk anak usia kurang dari 21 tahun? Karena anak-anak usia itu masih pada proses akhir perkembangan proses pertumbuhan, belum sadar lingkungan, sadar hukum dan cenderung masih labil. Jadi gerakan ini bukan soal Halal dan Haram, tetapi gerakan menuju Indonesia yang sehat dan aman lingkungan. Masa depan negara terletak di tangan pemuda yang tangguh dan unggul. Maka seharusnya negeri ini tidak melahirkan generasi koplo.

KETUJUH: Edukasi berkelanjutan untuk mempertebal iman.

Saya rasa masyarakat sudah banyak mengetahui dampak buruk dari mengonsumsi miras. Namun, masih terdapat minimnya rasa tanggungjawab setelah mengetahui bahayanya. Itulah sebabnya diperlukan edukasi kepada pengguna dan penyalur/pedagang/pembuat.

Edukasi kepada para pengguna terutama bagi remaja harus dilakukan secara kontinyu. Kampanye Anti Miras harus terus digulirkan, bisa di sekolah dan di suatu komunitas yang dikemas secara kreatif untuk menghindari kejenuhan yang merupakan sifat remaja. Sedangkan edukasi pada masyarakat, agar masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawasi dan melaporkan jika mereka melihat adanya kegiatan yang terkait dengan miras.

Edukasi kepada para penyalur/pedagang/pembuat adalah dengan memberikan jalan keluar bagi peluang usaha yang halal dan tidak merugikan. Dididik konsep kewirausahaan yang lurus, sampai kelompok ini akan menghentikan usaha haramnya tersebut dan beralih pada usaha yang baik, halal dan berkah.

Dalam melakukan edukasi sebaiknya berkoordinasi dengan aparat, pemuka agama dan pemuka masyarakat setempat.

Untuk pencegahan (kepada selain dua kelompok tersebut), edukasi bisa dilakukan melalui kajian rutin dalam keluarga atau atau lingkungan sekitar atau dengan menulis di blog atau social media lainnya kepada publik luas agar secara tegas menjauhkan miras dari kehidupannya. Hal penting yang perlu disampaikan dalam bagian edukasi tersebut, antara lain:

  • Menanamkan bahwa miras itu tidak baik untuk kesehatan. Ada banyak macam minuman lain yang lebih enak dan tentunya lebih sehat.
  • Pandai dan bijak dalam memilih lingkungan pergaulan, supaya tidak mudah terpengaruh oleh mereka yang kecanduan miras.
  • Jangan pernah untuk mencoba minol meskipun hanya beberapa tetes. Minol mengandung zat adiktif yang membuat kecanduan.
  • Jangan memajang botol-botol miras demi alasan estetika. Berawal dari memajang saja dapat pula muncul keinginan untuk mencoba sedikit, lama-lama kecanduan. Sadarlah, setan itu menyusupkan tipu dayanya dengan sangat halus, hingga orang itu tidak terasa bahwa dirinya semakin jauh dari agama.

Untuk sementara ada TUJUH SOLUSI yang harus diperjuangkan. Bila Anda mempunyai usulan solusi lainnya, silakan menuliskannya dalam komentar di bawah ini. Let’s brainstorming …

PENUTUP

Allah menciptakan segala sesuatu dengan hikmah. Di dalam miras juga ada manfaatnya, namun Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya. Sebagai umat yang taat beragama kita harus percaya itu dan lebih baik mencari alternatif lain yang halal dan baik.

Manusia diberi oleh Allah akal pikiran dan nafsu, dimana akal pikiran sebagai pengendali dari nafsu. Dalam pengaruh miras, manusia kehilangan fungsi akal pikiran, sehingga menyebabkan manusia mempunyai derajat yang rendah karena tidak bisa mengendalikan nafsunya.

Manusia telah menyanggupi untuk memikul amanah yang sangat besar dari Allah ketika makhluk-makhluk lain tidak berani untuk memikulnya. Dalam pengaruh miras, manusia tidak akan mampu memikul amanah karena kesadaran dan akal pikiran tidak berfungsi.

Tugas manusia di dunia ini sangatlah berat, umur pun sangat singkat. Dalam pengaruh miras, jangankan menjadi orang yang banyak manfaatnya bagi sesama, bagi diri sendiri pun tidak bisa memberikan kemanfaatan, malah justru kerusakan yang mengantarkan pada kebinasaannya.

Pecandu miras tidak bisa membangun dirinya sendiri, bagaimana mungkin ia bisa membangun masyarakat, apalagi membangun negara. Negara yang di dalamnya banyak terdapat peminum miras tidak akan bisa unggul.

Oleh karena itu, mari semua berkomitmen untuk melahirkan atau mencetak anak bangsa yang lebih sehat, cerdas, punya visi yang jauh ke depan dan terhindar dari hal-hal yang konyol sebelum mereka dewasa.

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”
[QS. Adz Dzariyat: 55]

.
Untuk masa depan generasi muda yang lebih baik, jangan malu-malu untuk berkata:

Logo AntiMiras

Salam hangat tetap semangat,

10.06.2013

*****************
Sumber gambar:

  • Gb. 1 – toniandgriff.com.
  • Gb. 2 – Jepretan foto sendiri pada minimarket Sukses Indah, Batam
  • Gb. 3 – Foto promo produk miras hasil jepretan Dr. Prita.
  • Gb. 4 – Peringatan gerai Bright Pertamina & Indomaret, dari twitter uni Fahira Idris.

sumber : http://linkis.com/wordpress.com/28si

Leave a Reply