Tanggapan terhadap Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013

[wpdm_file id=18 title=”true” ]
Bang @Iqraks (Kepala Puskakrim UI, Dewan Pakar GeNAM) :
“Perpres ini belum jelas dalam mengatur batas luas peredaran, waktu penjualan, dan batas usia boleh konsumsi. Harusnya juga dipertimbangkan aspek kedekatan tempat penjualan dengan permukiman, untuk perlindungan anak/remaja. Selain itu, waktu boleh transaksi harusnya juga jelas, karena semakin malam transaksi akan semakin sulit diawasi. Harusnya batas usia eksplisit diatur dalam perpres ini, karena kalau di peraturan menteri akan semakin lemah kekuatan hukumnya, dan akan sangat parsial rasionalisasi pengaturannya.
Aturan mengenai keharusan menjual secara terpisah dengan barang-barang konsumsi yang lain juga belum jelas maksudnya. Apakah ini berarti membedakan rak saja, atau harus membedakan toko. Kalau membedakan toko akan lebih baik, karena lebih mudah mengawasinya. Karena kalau dijual di indomart/alfa hanya membedakan rak dan sangat mungkin memberi paparan yang tinggi miras terhadap anak/remaja. Pertanyaan berikutnya, kalau dijual di toko khusus, maka harus jelas jaraknya dengan permukiman dan waktu transaksi tadi.”
Uni @FahiraIdris (Ketua Umum GeNAM) :
“Perpres ini lembek karena tidak ada pasal sanksi. Sanksinya seperti apa terhadap pihak pelanggar.”
Lebih lengkap baca : http://koranbetter.com/

bagaimana menurut mu ?

Leave a Reply