Konsepsi Dasar

GERAKAN MORAL ANTI MIRAS

UNTUK ANAK DAN REMAJA DIBAWAH USIA 21 TAHUN

 

PENDAHULUAN

Belakangan ini masyarakat Indonesia terutama para orang tua dan guru resah mendapati begitu mudahnya anak-anak mereka membeli minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) terutama di gerai-gerai mini market yang kini bertebaran di hampir semua penjuru kota-kota besar dan kecil yang ada di Indonesia. Saat ini, setiap orang, tanpa memandang usia, seakan bebas membeli dan mengonsumsi miras dan minol.

Fenomena ini begitu meresahkan karena miras dan minol bukan saja merusak kesehatan bagi yang meminumnya tetapi juga mengakibatkan keresahan sosial yaitu mengganggu dan mengancam ketertiban bahkan keselamatan masyarakat. Masih lekat dalam ingatan kita tragedi minggu pagi di Tugu Tani yang merenggut nyawa sembilan orang akibat ditabrak pengendara mobil yang sedang dalam pengaruh alkohol. Atau begitu pilunya orang tua di Pamulang, Tangerang Selatan yang harus menerima kenyataan kehilangan anaknya, yang masih berusia 14 tahun akibat dibunuh oleh remaja 17 tahun karena ingin merampas telepon genggam anak tersebut untuk bisa mabuk-mabukan (Kompas, 12/12/2012). Kisah pilu karena miras juga menerpa seorang siswi berusia 15 tahun di Bogor yang harus kehilangan nyawanya setelah dipaksa temannya minum berbotol-botol miras (Kompas, 03/05/2012).

Rentetan peristiwa di atas cuma gambaran kecil bagaimana peredaran dan penjualan bebas miras dan minol yang tidak mengenal batasan umur dan lokasi ternyata begitu banyak menimbulkan keresahan sosial terutama memicu tindakan kriminal hingga penghilangan nyawa anak manusia. Masih banyak peristiwa-perisitiwa memilukan lain akibat miras dan minol yang menimpa remaja kita di seluruh wilayah Indonesia, hanya saja tidak ter-cover media.

Menjamurnya gerai-gerai mini market terutama di kota-kota besar menjadi salah satu faktor mudahnya anak-anak remaja yang juga pelajar dan mahasiswa ini mendapatkan miras. Gerai-gerai mini market ini dengan bebas menjual miras dan minol, mulai dari aneka jenis bir, minuman vodka, sampai yang berkandungan alkohol minimal 4 persen. Aneka miras beraneka warna dengan harga cukup terjangkau menarik hati para remaja yang berkantong pas-pasan untuk mencoba. Parahnya lagi, beberapa minimarket meletakkan miras dan minol di rak-rak yang begitu mudah dilihat dan dijangkau konsumen. Bahkan ada mini market yang memajang miras dan minol satu display dengan minuman anak-anak seperti susu.

Dampak lain dari bebasnya gerai-gerai minimarket ini menjual miras dan minol adalah semakin maraknya keberadaan komunitas-komunitas ‘peminum’ yang sebagian besar dari mereka adalah remaja (pelajar dan mahasiswa). Nongkrong di gerai-gerai mini market sambil menenggak miras dan minol malah sudah menjadi gaya hidup. Bahkan muncul stigma kalau remaja atau anak muda yang tidak ikut ‘minum’ dianggap cemen dan tidak bisa masuk atau bergaul dalam sebuah komunitas.

Kondisi ini cukup memprihatinkan. Bukan tidak ada regulasi yang mengatur  peredaran miras dan minol, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sudah jelas mengatur syarat-syarat lokasi di mana saja miras dan minol bisa dijual. Namun jika melihat apa yang terjadi saat ini, sepertinya ketentuan-ketentuan dalam Kepres ini sama sekali tidak diindahkan. Gerai mini market atau gerai sejenisnya (warung dan lainnya) leluasa menjual miras dan minol walaupun lokasi mereka berada di sekitar pemukiman, dekat sekolah, perkantoran, maupun tempat ibadah yang jelas-jelas dilarang oleh Kepres. Mereka juga bebas menjual miras dan minol kepada remaja (di bawah 21 tahun) yang belum begitu paham dampak buruk dari mengonsumsi miras dan minol, baik pribadi maupun sosial. Di satu sisi, daerah-daerah yang berinisiatif melarang peredaran semua jenis miras dan minol di wilayahnya, dalam implementasinya malah dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara Rancangan Undang-Undang Miras yang saat ini masih menunggu persetujuan DPR, apakah akan masuk atau tidak ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 masih belum jelas perkembangannya.

Apakah kondisi ini akan dibiarkan terus terjadi. Apakah kita terus membiarkan anak-anak kita, generasi muda penerus bangsa, masa depannya rusak karena miras dan minol. Di saat peraturan sudah tidak diindahkan dan penegakan hukum tidak dilaksanakan maka satu-satunya cara adalah lewat kontrol sosial. Kita, masyarakat pemilik negeri ini harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sekitar kita. Untuk itu, Gerakan Anti Miras hadir sebagai gerakan sosial untuk mengontrol penjualan miras dan minol di masyarakat khususnya kepada anak dan remaja yang berusia di bawah 21 tahun.

VISI DAN MISI

Sebagai Gerakan Sosial yang peduli terhadap penjualan bebas miras dan minol terutama di kalangaan anak dan remaja (di bawah usia 21 tahun) Gerakan Anti Miras mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :

 

Visi :

Generasi Muda Bebas Miras di tahun 2025

Misi :

  1. Mendorong lahirnya UU Miras dan Perda Miras.
  2. Menjadikan masyarakat sadar bahaya miras.
  3. Mewujudkan gaya hidup sehat tanpa miras.

 

TUJUAN

Tujuan dari didirikannya Gerakan Nasional Anti Miras ini untuk menyelamatkan anak dan remaja Indonesia (di bawah 21 tahun) dari pengaruh buruk miras dan minol.

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Sebagai gerakan sosial, semua kegiatan Gerakan Anti Miras dilakukan secara swadaya dan gotong royong dengan berlandaskan asas sukarela. Berbagai kegiatan gerakan anti miras antara lain :

  1. Mensosialisasikan bahaya miras kepada seluruh masyarakat.
  2. Mendidik masyarakat ttg bahaya miras dangan berbagai cara.
  3. Melakukan kajian tentang dampak miras.
  4. Mengajak dan membina masyarakat untuk mendukung GeNAM.

 

 

 

 

Leave a Reply