Perlu adanya pengaturan tentang minumankeras atau miras, karena di Negara-negara Barat seperti Rusia, London dan Turki yang notabene cukup terbuka saja, tetap ada Undang-undang yang mengatur tentang Miras. Apalagi Indonesia yang merupakan bagian dari Negara Timur yang terkenal dengan norma ketimurannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil KetuaBadan Legislasi, Dimyati Natakusumah saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai oleh Fahira Fahmi Idris, Rabu (9/10).
Ditambahkan Politikus dari Fraksi PPP ini, pengaturan Miras ini meliputi produksidistribusi hingga pengawasan yang harus jelas. Karena menurutnya, jika tidak jelas maka kelak pengimplementasiannya di masyarakat akan sulit dan tidak bisa diikuti oleh seluruh daerah. RUU ini memang cukup mendesak mengingat tidak sedikit anggota masyarakat yang kehilangan harta benda, keluarga, masa depan dan bahkan nyawa akibat minuman keras.
“RUU Miras yang merupakan inisiatif dari FPPP ini masuk dalam Prolegnas danmenjadi priorotas UU di Tahun 2013 ini. Meski demikian kami ingin RUU ini nantinyaakan menjadi UU yang benar-benar mengatur tentang pengendalian Minuman keras atau minuman beralkohol. Olehkarena itulah kami tidak ingin terburu-buru hanyakarena untuk mencapai target menyelesaikan RUU ini,” jelas Dimyati.
Sementara itu Ketua Umum GENAM, Fahira Idris mengatakan bahwa saat iniIndonesia menjadi surganyanya miras, karena peredaran miras sama sekali tidak adaaturannya, terlebih lagi setelah MA (Mahkamah Agung) mencabut Kepres No.3 Tahun1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minum Beralkohol. Bahkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang perdagangan Miras seperti MacanKertas.
“Tidak ada kontrol tentang miras selama ini, yang ada setiap harinya sekitar 50 nyawa anak bangsa melayang akibat Miras. Oleh karena itu kami mendukung bahkan mendesak DPR RI untuk membuat RUU tentang pengendalian minuman beralkoholini,”jelas Fahira.
Terkait tentang RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini, Fahira memberi masukan untuk mencantumkan juga pembatasan tentang jam, dan tempat atau jarak berjualan,seperti berapa menter dari perumahan, masjid, sekolah dan sebagainya. Selain ituyang tidak kalah pentingnya harus dibahas dan dicantumkan dalam RUU itu menurut Fahira adalah tentang batasan usia pemakai serta larangan promosi. Namun tentunyaditambahkan Fahira yang paling penting adalah adanya sanksi yang tegas bagipelanggar larangan tersebut.
“Dengan adanya sanksi yang tegas akan membuat efek jera bagi pelanggar. Ini semuademi terciptanya generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi. Untuk itu kamimendorong Baleg DPR RI untuk bisa membuat dan menyelesaikan RUUPengendalian Minuman Beralkohol ini,”pungkasnya.(Ayu), foto : riska/parle/hr.