Mendesak, Regulasi Lindungi Remaja Di Jakarta dari Miras
Jakarta, 11 Oktober 2013—Desakan agar ada regulasi yang melindungi anak dan remaja dari bahaya minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) di DKI Jakarta semakin menguat. Berdasarkan survei online yang dilakukan Gerakan Anti Miras (GeNAM) sebanyak 95 persen responden menganggap minuman beralkohol (minol) dijual begitu bebasnya di gerai mini market atau warung-warung di Jakarta. Selain itu, 93 persen responden yang merupakan warga DKI Jakarta ini, pernah melihat remaja dengan bebasnya membeli dan mengosumsi minol. Kondisi ini membuat sebagain besar responden (89 persen) memandang bahwa anak dan remaja di DKI Jakarta harus dilindungi dari bahaya miras dan minol di DKI Jakarta.
Juru bicara pertemuan hari ini mengatakan, pasca dihapusnya Kepres No.3 tahun 1997 tentang Miras, Pemerintah Daerah harus punya inisiatif membuat regulasi tentang Miras. “Hasil survei di atas menujukkan sudah begitu bebas dan mudahnya anak dan remaja kita mendapatkan dan mengonsumsi miras. Pemerintah Daerah harus turun tangan,” tegas Bayu saat Pengurus GeNAM melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota (11/10). Hadir dalam pertemuan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta lainnya.
Untuk DKI Jakarta, menurut Bayu, langkah cepat yang bisa dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah segera menerbitkan Keputusan Gubernur mengenai peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol yang melindungi anak dan remaja di DKI Jakarta dari bahaya minol dan miras. “Kita ingin DKI Jakarta punya perda yang mengatur peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol, tetapi sambil menunggu proses perda yang butuh pembahasan di DPRD, Gubernur bisa mengeluarkan keputusan yang intinya melindungi anak dan remaja di DKI dari miras,” ujar Bayu.
Untuk itu, lanjut Bayu dalam pertemuan ini, GeNAM memberikan draf Keputusan Gubernur mengenai peredaran, penjualan dan pengawasan minuman beralkohol di DKI Jakarta. Penyerahan draf ini sendiri adalah tindak lanjut dari pertemuan GeNAM dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 13 September 2013 lalu yang sudah sepakat ada bahwa harus ada peraturan yang melarang usia dibawah 21 tahun membeli dan mengonsumsi miras. “Salah satu isi draf Keputusan Gubernur yang kami ajakukan ini adalah melarang penjualan dan konsumsi semua jenis minuman beralkohol dengan kandungan diatas (nol persen kepada masyarakat yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun di wilayah DKI Jakarta,” papar Bayu.
Dalam draf Keputusan Gubernur ini, ada delapan poin usulan yang diajukan GeNAM kepada Gubernur DKI Jakarta yaitu : (1) Melarang konsumsi semua jenis minuman beralkohol dengan kandungan diatas 0% (nol persen) kepada masyarakat yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun di wilayah DKI Jakarta; (2) Melarang penjualan semua jenis minuman beralkohol dengan kandungan di atas 0% (nol persen) kepada masyarakat yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun di wilayah DKI Jakarta. (3) Melarang penjualan semua jenis minuman beralkohol dengan kandungan di atas 0% (nol persen) dalam radius 5 km (lima kilometer) dari Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Tempat Ibadah, Sekolah, Gedung Pemerintahan, Perkantoran dan Perumahan Penduduk di wilayah DKI jakarta; (4) Dilarang memproduksi, mendistribusikan dan menjual semua jenis minuman beralkohol dengan kandungan di atas 0% (nol persen) tanpa izin khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; (5) Penjualan dan konsumsi semua jenis minuman beralkohol dengan kandungan di atas 5% (lima persen) hanya boleh dilakukan di tempat-tempat khusus seperti hotel, tempat hiburan malam, dan tempat khusus lainnya yang memiliki izin khusus dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta; (6) Pelanggaran terhadap diktum KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, dan KELIMA tersebut di atas akan diberi peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali hingga dilakukan penyegelan ataupun penutupan tempat usaha; (7) Menugaskan Pegawai Negeri Sipil terkait untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan melaporkan segala pelanggaran atas ketetapan-ketetapan dalam Surat Keputusan ini kepada penegak hukum; (8) Gubernur DKI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta, bersama-sama dengan para penegak hukum, melakukan pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah DKI Jakarta.
“Kalau Keputusan Gubernur keluar, kami akan sosialisasikan pada masyarakat agar mereka bisa turut mengawasi. Selama ini masyarakat hanya bisa diam. Dengan adanya aturan itu, bisa diawasi dengan difoto lalu laporkan,” tegasnya.
Keresahan melihat bebasnya peredaran miras juga dirasakan masyarakat di daerah lain di Indonesia. Hingga saat ini sudah hampir 100 relawan dari seluruh wilayah Indonesia yang menyatakan ketersediannya mendirikan cabang GeNAM di kabupaten/kota masing-masing. “Hampir setiap hari kami menerima formulir pendaftaran menjadi relawan GeNAM di daerah. Hampir semua alasan mereka resah melihat bebasnya peredaran miras yang tanpa kenal usia, tempat, dan waktu,” tukas Bayu.
Meluasnya kesadaran masyarakat akan bahaya miras membuktikan bahwa selama ini masyarakat sudah resah dan muak melihat merajalelanya peredaran miras di lingkungan mereka tetapi tidak tahu harus mengadu kemana dan berbuat apa. Untuk itu GeNAM hadir. “Kami ingin bersinergi dengan semua masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras terutama kepada anak dan remaja serta mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah tentang miras,” tambahnya.
Sebelumnya, GeNAM juga telah beraudiensi dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Ketua DPD RI Irman Gusman, dan terakhir dengan Badan Legislasi DPR RI untuk mendesak segera dibahas RUU Miras yang saat ini sudah ada dalam program legislasi nasional 2013.