Genam Tangsel memberikan penyuluhan “Peran masyarakat menyikapi mudahnya akses terhadap miras” di Arisan ibu ibu RW 09 pada Sabtu, 4 April 2015, Pukul 16-17.30 di Balai posyandu Komplek Buana Permai Cipondoh, Cipondoh, Tangerang, Banten. Acara penyuluhan ini dihadiri lebih dari 40 ibu ibu warga RW 09. Materi disampaikan oleh Nining aidil yang mengawali presentasi dengan penayangan video miras yang dibeli anak sekolah di sebuah minimarket dan dampak miras bagi tubuh. Interaksi peyuluhan berlangsung baik terbukti dengan banyaknya tanya jawab serta diskusi realita tentang miras di lingkungan kota Tangerang. Alhamdulillah, di Kota Tangerang ada Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol yang pelaksanaannya masih diberlakukan sampai sekarang dikarenakan masing masing daerah bisa membuat Perda sesuai dengan karakteristiknya. Namun amat disayangkan, meskipun peredaran miras dibatasi, masih ada produsen minuman beralkohol jenis bir terkemuka di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Tentu saja hal ini bertentangan dengan moto kota Tangerang, yang berarti Karya Pembangunan untuk kebesaran negeri dan kemakmuran serta kesejahteraan wilayah, dimana didalam lambang tersebut terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur-unsur bintang yang melambangkan keagamaan, Melambangkan pula bahwa masyarakat Kotamadya Tangerang adalah agamis. Diharapkan, kedepannya kota Tangerang tidak lagi memiliki wilayah yang memproduksi miras. Ibu ibu yang hadir setuju jika pemilihan pemimpin daerah selanjutnya, pilih yang bisa mewujudkan kota Tangerang yang tanpa miras, baik untuk konsumsi maupun produksi.