Klarifikasi Sri Mulyani Soal Isu Lelang Miras Selundupan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya akan melelang 50.664 botol minuman keras (miras) untuk menambah penerimaan negara. Melalui tulisan di akun Facebook-nya pada Ahad (5/8), ia memastikan pemberitaan yang menjadi polemik di media sosial tersebut tidak benar adanya.

Pemberitaan ini dimulai pada Kamis (2/8), ketika Sri memberikan keterangan pers mengenai penggagalan penyelundupan tiga kontainer minuman keras berisi 50.664 botol miras yang berasal dari Singapura dan peredaran 16,8 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penyelundupan bermula saat kapal yang mengangkut minuman keras selundupan tersebut berangkat dari Singapura pada 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak -Surabaya melalui pemberhentian Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta). “Kapal diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018,” ujar Sri.

Melalui kerjasama dengan Pemerintah Singapura, dapat dideteksi dan dilakukan penindakan pengiriman barang secara ilegal oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.

Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak oleh importir PT GIP dideklarasikan sebagai impor polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 paket. Petugas Ditjen Bea dan Cukai melakukan melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.

Petugas kemudian melakukan penyegelan atas barang-barang tersebut karena terbukti telah melakukan pelanggaran. Jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen pemberitahuan kepabeanan.

Sri menjelaskan, sesuai peraturan perundangan-undangan, penyelundupan minuman keras ilegal tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Nantinya, apabila sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21), selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan,” ucapnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kepabeanan, keputusan peruntukan atau penggunaan atas barang hasil penindakan/barang terkait tindak pidana yang sudah menjadi barang bukti tersebut ditetapkan oleh Putusan Hakim. Apabila tindak pidananya terbukti, maka putusan terkait barang bukti dapat berupa : dirampas untuk negara (bisa dilelang atau tujuan lain/hibah) atau dimusnahkan.

Dalam door stop dengan media setelah konferensi pers, Sri menjawab pertanyaan media mengenai apakah barang tersebut dapat dilelang. “Hal ini saya jawab bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur penegakan hukum atas pidana penyelundupan, keputusan tersebut adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan,” tuturnya.

Minuman keras ilegal yang selama ini ditangani oleh Ditjen Bea Cukai dimusnahkan bersama-sama dengan barang-barang selundupan lainnya seperti rokok dan narkoba. Kementerian Keuangan dan instansi penegak hukum telah beberapa kali melalui penghancuran beribu-ribu minuman keras dan rokok ilegal, bersama Polri dan Kejaksaan di kantor pusat Bea Cukai.

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan. Kerjasama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan. Contohnya, dalam waktu satu semester ini, mereka dapat menggagalkan penyelundupan narkoba hampir empat dan 560 ribu liter minuman keras dan 186 juta rokok ilegal.

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan instansi penegak hukum selalu konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan. “Hal ini untuk melindungi perekonomian Indonesia dan rakyat Indonesia dari ancaman tindakan ilegal penyelundupan, kata Sri.
Republika.co.id

Leave a Reply