Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena memukuli rekannya sendiri beberapa waktu lalu. Selain menggunakan tangan kosong, pemuda tersebut secara bertubi-tubi memukulkan genteng ke wajah rekannya hingga tersungkur. Penganiayaan itu dilakukan tersangka usai terlibat cekcok dengan korban terkait masalah jumlah minuman keras (Miras) yang dibeli.
Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Chandra Bayu Septiono (25) alias Genjik, warga Blunyah, Sinduadi, Mlati, Sleman berkumpul dengan rekan-rekannya di pos ronda Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Dikatakannya pula, saat itu tersangka bersama rekan-rekannya tengah menenggak minuman keras (Miras) di Pos tersebut. “Saat mereka minum-minum, korban datang dan ikut gabung dengan tersangka di Pos Ronda tersebut,” katanya pada Tribunjogja.com, Senin (30/7/2018).
Lanjutnya, karena miras yang diminum mereka habis, tersangka menyuruh korban yakni Agung Ruly Wibowo (35), warga Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo untuk membeli miras.
Sesaat setelah korban datang membawa miras sesuai pesanan tersangka, keduanya terlibat cekcok. “Usai cekcok, tiba-tiba tersangka langsung memukul korban di bagian muka sampai jatuh. Setelah jatuh, tersangka mengambil genteng dan dipukulkan ke wajah dan kepala korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di mukanya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, ketika dilakukan penyelidikan, tersangka berpindah-pindah tempat.
Namun, akhirnya pihaknya berhasil menangkap tersangka. “Tersangka ditangkap di rumahnya kemarin Rabu (25/7/2018). Tidak ada perlawanan dan setelah ditangkap kami bawa ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Dilanjutkan Panit Reskrim Polsek Mlati, Aiptu Sagimin, bahwa antara tersangka dan korban sudah saling mengenal. Dari pengakuan tersangka, ia menganiaya korban karena dalam kondisi mabuk, karenanya tersangka mengira korban telah menyalahi tersangka dan berujung dengan penganiayaan yang dilakukannya.
“Jadi motifnya karena salah paham masalah minuman (Keras). Dikira tersangka, korban tidak membelanjakan semua uang untuk beli minuman karena jumlah minuman yang dibeli korban sedikit. Karena itu, tersangka langsung menganiaya korban,” katanya.
Panit Reskrim menambahkan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mlati sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Mengenai pasal, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tribunnews.com