Polisi Ciduk Distributor dan Ratusan Botol Miras Palsu di Banyumas

Peredaran minuman keras palsu di Banyumas terungkap. Polisi menyebut kandungan metanol dari miras palsu tersebut mencapai 17 persen.

“Ini pemalsuan, jadi keterangan BPOM tidak ada izin edar, tidak ada no cukai. Berkaitan dengan hasil uji labfor ini mengandung metanol 17 persen dan etanol 13 persen. Metanol ini merupakan bahan berbahaya,” kata Wakapolres Banyumas, Kompol Heru Budiharto kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Rabu (12/9/2018).

Polisi menyita 28 karton yang berisi 647 botol miras palsu dan kendaraan BMW untuk pendistribusian miras tersebut dari Bandung ke wilayah Banyumas. “Sudah 1 tahun beroperasi, produk dari Bandung yang didapatkan saat melaksanakan kegiatan operasi miras di mana dari tersangka Y (36) ditemukan sebanyak 647 botol miras merek Vodka (palsu),” jelasnya.

Sementara menurut tersangka Y, dirinya biasa mendapatkan miras palsu tersebut dari Bandung dengan harga satu karton Rp 550 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 600-700 ribu. Biasanya Y mendistribusikan di wilayah Banyumas.

“Kalau Vodka asli original itu sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta per karton. Biasanya saya dikirimi dan pembelinya dari Banyumas,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam melanggar UU pangan No 18 tahun 2012 ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Saat ditanya wartawan tentang apakah kasus ini berkaitan dengan tewasnya dua warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Cilacap, Heru menegaskan pihaknya masih menyelidikinya.

“Korban di Kroya masih dalam penyelidikan. Pengungkapan yang sekarang sudah mendahului sebelum kejadian yang di Kroya,” ujarnya. Detik.com

Leave a Reply