Polres Banyuasin menggerebek pabrik miras oplosan di Jalan Talang Betutu Lama, Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. Tujuh orang diamankan dari pabrik yang diperkirahkan beromset ratusan juta per bulan.
Selain mengamankan tujuh orang pekerja, dalam penggerebekan Sabtu 6 Oktober 2018, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ribuan botol kosong, dua unit mesin pres, stempel dan minuman keras, tutup botol, dua unit tangki air berukuran 1500 liter, alkohol, caramel sebagai perasa dan pewarna, kardus untuk mengemas minuman serta mobil truk.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, para pelaku juga membuka pengisian air minum isi ulang di sebelah ruko yang dijadikan tempat produksi minuman keras.
“Dalam memproduksi minuman keras oplosan, peracik menggunakan campuran perbandingan tiga galon alkohol dengan sembilan galon air. Untuk perasa, mereka mencampurkan caramel dan sedikit zat pewarna. Lalu diaduk sebelum dimasukan ke botol,” ujar Kapolres di lokasi penggerebekan, Senin (8/10/2018).
Kapolres menjelaskan, setiap minggu produksi minuman keras mencapai 16.800 botol atau sekitar 350 dus dengan omset ratusan juta per bulan. Untuk wilayah pemasaran di luar wilayah Banyuasin bahkan ada yang ke OKU sesuai permintaan.
Sementara salah satu peracik minuman keras oplosan menyatakan, mereka baru berproduksi sekitar empat bulan. Belum diketahui siapa bos besar pabrik miras tersebut dan polisi masih melakukan penyelidikan.
Untuk tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 140 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan yang ancaman hukuman penjara lima belas tahun penjara. Sindonews.com