Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ribuan botol minuman keras (miras). Ribuan miras tersebut diamankan dari penjual yang tidak memiliki izin sebagai tempat penjual eceran.
Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Tri Hartana mengatakan ribuan miras tersebut diamankan dari dua lokasi sejak 4 hingga 18 Oktober 2018 lalu. Miras-miras yang diamankan itu tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Barang tegahan dari TN Club yakni miras berbagai merek sebanyak 45 botol. Sedangkan dari Toko M yakni miras berbagai merek sebanyak 3.332 botol,” kata Tri, Senin 22 Oktober 2018.
Tri menyebutkan TN Club dan Toko M diduga menjual miras tanpa memiliki izin sebagai tempat penjual eceran minuman keras berupa NPPBKC. Lokasi TN Club berada di Kota Malang, Jawa Timur sedangkan Toko M di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kedua lokasi ini ditemukan saat KPPBC Malang melakukan pemeriksaan di sepuluh tempat penjual ecera miras di wilayah Malang Raya. Dari sepuluh tempat, dua di antaranya yaitu TN Club dan Toko M diduga menjual miras dengan menyalahi aturan. “TN Club milik terduga berinisial AS dan toko M milik terduga berinisial S,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan disegel oleh petugas. Sampai saat ini, kasus sedang dalam penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Sementara itu, terduga AS dan S diamankan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Keduanya diduga melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Medcom.id