Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek sebuah kios atau warung kelontong di wilayah Bojongsari, Depok, Selasa (30/10/2018) sore.
Penyebabnya kios itu disinyalir menjual minuman keras dan minuman beralkohol. Dari sana petugas berhasil menyita 360 botol miras berbagai jenis dalam puluhan kardus yang disimpan di bagian gudang kios.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayam Arianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan penggerebekan.
“Pengintaian dilakukan untuk memastikan apakah benar warung atau kios itu menjual miras. Ternyata saat petugas kami berpura-pura menjadi pembeli miras, penjual memberikannya,” kata Yayan, Selasa malam.
Setelah memastian bahwa kios atau warung tersebut menjual miras, kata Yayan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan.
“Ternyata warung itu menyimpan cukup banyak miras dalam puluhan kardus. Setelah kami hitung, tercatat ada 360 miras yang kami sita. Semuanya kami bawa ke kantor untuk nantinya dimusnahkan,” kata Yayan.
Ia mengatakan selain menyita seluruh miras yang ada di sana, pihaknya juga menyita identitas pengelola dan pemilik miras.
Tujuannya untuk mengajukan pemilik atau pengelola warung ke meja hijau atau ke PN Depok, karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda DepokNomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dimana para pengelola dan pemilk warung telah melakukan pelanggaran Perda tersebut karena menjual miras tanpa izin dan di tengah pemukiman warga.
Dengan begitu, kata Yayan, sesuai Perda, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 50 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan. Tribunnews.com