Ini Sanksi Bagi Pemilik Toko Jamu yang Menjual Miras Tanpa Izin di Kota Cimahi

Pemilik toko jamu yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin akan mendapat sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanski tindak pidana ringan (tipiring).

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Sabhara Polres Cimahi melakukan patroli rutin, pada Sabtu (10/11/2018) dan hasilnya menemukan satu di antara sejumlah toko jamu yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi menjual miras tanpa izin.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman, mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan tergantung jumlah miras yang dijual oleh pemilik toko jamu tersebut.

“Kalau hanya 2 atau 3 botol saja pedagangnya hanya diberikan pembinaan, tetapi kalau mirasnya banyak mereka bisa mendapat sanksi tindak pidana ringan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

Berdasarkan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya, lanjut Oeng, sejauh ini toko jamu di Kota Cimahi yang menjual miras tanpa izin tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak.

Atas hal tersebut, pihaknya hanya memberikan pembinaan terhadap pemilik toko jamu dan mengamankan miras yang dijualnya. “Kami hanya memberikan pembinaan saja karena jumlah miras yang mereka jual hanya sedikit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Adet Chandra, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke toko jamu yang menjual miras tanpa izin tersebut.

“Informasikan saja lokasinya, nanti tim saya akan turun,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Dalam pengecekan toko jamu tersebut, pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi. Tribunnews.comĀ 

Leave a Reply