Petugas dari Bea Cukai Entikong berkerjasama dengan Sub Datasemen Polisi Militer XII/1-3 Melawi menggelar operasi Gempur terhadap rokok dan MMEA di toko dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Melawi, belum lama ini.
“Barang hasil penindakan, rokok ilegal berjumlah 224.040 batang dan MMEA berjumlah 76 botol atau 57, 85 liter dengan berbagai merk, ” kata Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Riswandono, Rabu (21/11).
Dikatakanya, kegiatan dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor KPPBC TMP C Entikong. Kemudian tim P2 bergerak menuju wilayah Operasi Gempur di Kabupaten Melawi. Dan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Melawi yaitu Subdenpom Melawi.
“Tim P2 meluncur dari Entikong pada Kamis tanggal 15 November 2018 dengan waktu tempuh perjalanan darat selama 8 jam dan tiba di Kabupaten Melawi. Operasi Gempur mulai dilaksanakan pada Jumat 16 November 2018 terhadap Pasar, Pertokoan dan Tempat Hiburan yang ada berupa Karaoke di Kabupaten Melawi, ” tuturnya.
Rencana tindak lanjut, kata Riswandono, BHP dilakukan pemeriksaan dan pencacahan untuk dibawa ke KPPBC TMP C Entikong dan terhadap Toko dan Karaoke diberikan surat bukti penindakan dan diberikan penjelasan bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal serta ijin NPPBKC terhadap pengelola manajemen Karaoke.
“Izin peredaran Miras yang dikeluarkan bea cukai adalah NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Pengusaha bisa mendapatkan NPPBKC jika Pemda sudah mengeluarkan ijin SIUP-MB (surat ijin usaha perusahaan minuman beralkohol), ” jelasnya.
Riswandono menambahkan, wilayah pengawasan Bea Cukai Entikong diantaranya, kabupaten Sanggau, Sekadau dan kabupaten Melawi. Tribunnews.com