Sebabkan Tiga Warga Menganti Tewas, Bos Miras Oplosan Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Produsen miras oplosan asal Surabaya, Petrus Roy Bernardo, 37, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Warga Jalan Genteng Besar RT 01 RW 10, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya  ini didakwa memproduksi minuman keras (miras) ilegal.

Selain itu miras produksinya menyebabkan tiga orang warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik meninggal dunia. Sidang perdana di PN Gresik, majelis hakim yang diketuai Lia Herawati meminta JPU Mansyur untuk membacakan seluruh dakwaan. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum, Adi Sutrisno.

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan, terdakwa memproduksi miras sejak awal 2018 di pabrik oplosannya di kawasan Kenjaran, Surabaya.  Miras oplosan ini diedarkan secara ilegal melalui sejumlah warung kopi di beberapa daerah, termasuk di Kecamatan Menganti, Gresik.

Miras yang dijual di Menganti kemudian dikonsumsi oleh 3 orang korban oplosan asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. “Kelima korban meninggal dunia pada 13 Maret 2018 usai mengkonsumsi miras produksi terdakwa,” ujar JPU dalam dakwaanya.

Dijelaskan, perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 (1) UU 18/2012 tentang Perdagangan. Terdakwa juga melanggar Pasal 84 (2) KUHP.  Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan mengerti.

Namun demikian, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. “Untuk itu sidang akan kami tunda minggu depan dengan agena pemeriksaan keterangan saksi,” terang Ketua Majelis Hakim, Lia Herawati. Jawapos.com

Leave a Reply