Antisipasi Pesta Miras Akhir Tahun, Polisi Gerebek 2 Pabrik Arak

Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah menggerebek 2 pabrik minuman keras jenis arak di wilayah hukumnya. Sepak terjang para pelaku usaha miras tradisional ini cukup licin sehingga nyaris tak tercium oleh masyarakat.

Selama beroperasi beberapa tahun ini, 2 tempat usaha yang memproduksi arak dalam skala menengah itu mengaku memproduksi kecap dan gudang pupuk. Dua pabrik arak ini digerebek di lokasi yang berbeda dalam rentang waktu yang cukup dekat.

Pertama, Satreskrim Polres Kudus menggerebek sebuah ruko yang disalahgunakan sebagai pabrik arak di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Kamis (29/11/2018). Dua hari kemudian, Minggu (2/12/2018), sebuah rumah yang terletak di Dukuh Gedangseweu, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus juga digerebek karena memproduksi arak.

Polisi juga telah mengamankan 2 pelaku dari 2 lokasi pabrik arak tersebut, yaitu Masliful Huda yang bertugas sebagai pengelola tempat produksi arak di Desa Tenggeles dan Imam Safi’i sebagai pembuat arak di Desa Peganjaran.

“Keduanya memproduksi arak yang sama tapi bukan satu jaringan. Proses pembuatan miras tradisional itu sama yakni dengan difermentasi, dimasak dan disuling,” kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (3/12/2018).

Menurut Rismanto, untuk mengelabui petugas, seorang pelaku usaha arak yaitu Huda menyewa ruko senilai Rp 15 per tahun dengan dalih untuk memproduksi kecap. Adapun pelaku usaha arak lainnya mengklaim pabrik arak miliknya sebagai gudang pupuk.

“Saat kami gerebek, di dalam 2 pabrik arak ini terdapat drum-drum dan alat untuk memproduksi arak. Pengakuan pelaku, arak dijual per botol kemasan 1,5 liter seharga 25 ribu. Sehari rata-rata  bisa membuat 4 kardus. Per kardus isinya 12 botol,” jelas Rismanto.

Di hadapan petugas, Huda mengaku jika arak yang diproduksinya sendiri itu dipasarkan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Kudus. “Pelanggannya mayoritas remaja,” kata Huda.

Sementara itu, Imam mengaku hanya berstatus sebagai pekerja yang membuat arak dan mendapat upah Rp 65 ribu per hari. Menurutnya, arak-arak yang sudah dalam kemasan botol dipasarkan di wilayah Kabupaten Kudus hingga wilayah Kabupaten Jepara. “Saya hanya membuat arak dan yang menjual bos saya,” tuturnya.

Satreskrim Polres Kudus kini masih memburu seorang bos arak yang diketahui telah mempekerjakan Imam. Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Huda dan Imam harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kami masih memburu bos arak yang mempekerjakan Imam. Lihat saja perkembangannya nanti. Dari keterangan Huda, ia mengetahui bagaimana cara memproduksi arak dan pemasarannya dari orang yang kami buru ini,” kata dia.

Langkah penggerebekan dua lokasi pabrik arak ini untuk mengantisipasi pesta miras pada pergantian akhir tahun. Polres Kudus menegaskan akan memberantas kemaksiatan dan kriminalitas di wilayah hukumnya.

” Arak dan segala jenis miras adalah induk dari kemaksiatan dan kriminalias. Seseorang bisa melakukan apa saja termasuk kriminal ketika menenggak miras. Kami akan berantas kemaksiatan dan kriminalitas di wilayah Kudus, terlebih mendekati perayaan tahun baru,” pungkas Rismanto. Kompas.com

Leave a Reply