Tim Operasi Gempur Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengungkap peredaran miras impor Ilegal. Sebanyak 1.887 botol miras berbagai merek luar negeri disita petugas.
Aparat Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mengrebek satu tempat hiburan di Kota Manado, persisnya di Kawasan Megamas Manado. Sedikitnya 1.887 botol minuman keras (miras) impor ilegal berhasil ditemukan.
Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ia belum mengeskpose lebih jauh terkait pemilik miras impor ilegal ini. “Kita masih lakukan pengembangan,” kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (4/12/2018).
Aparat Bea Cukai belum mengumpulkan otak pelaku kasus ini, sejauh ini baru dilakukan pemeriksaan saksi. Miras ilegal berasal dari Surabaya dikirim dengan pesawat ke Manado. Aparat sudah melakukan penyitaan, dari perhitungan sementara temuan miras ilegal ini merugikan negara Rp 1,8 miliar
Cerah menyampaikan, kasus ini terungkap setelah Bea Cukai memperoleh laporan masyarakat terkait peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal di Manado, kemudian Tim Operasi Gempur Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Rabu ( 28/12/ 2018) melakukan pengamatan dan pengawasan dengan menyamar sebagai pengunjung biasa untuk memastikan bahwa ada beredarnya miras Ilegal tersebut.
Setelah di yakini adanya MMEA Ilegal, kemudian tim melakukan penindakan sebuah gedung di Jalan Laksda John Lie, Kawasan Megamas, Manado. Tim menemukan sebanyak 1887 botol MMEA Impor Ilegal dengan rincian 1.587 botol MMEA Impor Golongan C dan 300 botol MMEA Impor Golongan B
Barang Bukti tersebut diamankan di Gudang Kanwil Bea Cukai Sulbagtara. “Sampai saat ini Tim Operasi masih melakukan penyelidikan dan terus melakukan mengembangkan,” kata dia
Imam Sarjono, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dan Humas menjelaskan, miras Impor Ilegal tersebut terdiri dari beberapa merk diantaranya Black Label, Chivas Regal, Hennesy Vsop dan lainnya.
Pelaku menggunakan modus melekatkan pita cukai yang diduga sebagai pita cukai palsu,dan pita cukai bekas pakai, bahkan ada yang polos atau tidak dilekati pita cukai. Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 1.819.904.500,00 sudah termasuk komponen bea masuk, cukai dan pajak lainnya.
Sarjono menyampaikan, masyarakat, terutama tidak segan-segan menginfokan atau melaporkan ke kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran miras Ilegal. “Penindakan seperti ini adalah sebagai langkah Bea Cukai dalam perlindungan Masyarakat dan mengamankan penerimaan Negara terutama dibidang Cukai” pungkas Sarjono.
Ia menjelaskan, tim gempur ini dibentuk secara nasional kemudian beraksi di wilayah masing-masing “Sasarannya produk MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol ) dan rokok ilegal,” kata dia. Tribunnews.com