Jajaran Polres Ciamis menciduk Ny Es (56), janda warga Dusun Sucen, Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Pangandaran yang diduga terlibat prostitusi dan kejahatan seksual anak di bawah umur.
Petugas juga mengamankan AG (24) keponakan Ny Es, yang sehari hari bekerja sebagai montir bengkel, serta D (17). Sedangkan korban, Bunga, bukan nama sebenarnya berusia 17 tahun, berstatus masih pelajar SMA yang juga teman D.
“Dua tersangka lainnya masih dicari masing-masing Y dan U. Sementara tersangka D yang masih di bawah umur saat ini dititipkan di sebuah yayasan di Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada para wartawan di Polres Ciamis, Jumat (21/12/2018) siang.
Menurut Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso, dari keterangan masyarakat diketahui rumah Ny E di Parigi sering digunakan untuk tempat layanan seksual bagi laki-laki hidung belang. Pada hari Selasa (11/12/2018), Ny Es melalui AG dan D minta dicarikan seorang perempuan.
Kemudian D melalui akun facebooknya menghubungi temannya, Bunga temannya sesama pelajar SMA tapi beda sekolah.
Di rumah Ny Es di Cibenda Parigi tersebut, di rumah pelaku korban Bunga dicekoki menimunan keras. Saat dalam kondisi mabuk, Bunga disetubuhi AG yang tak lain adalah keponakan Ny Es sendiri.
Setelah itu, Bunga yang masih dalam kondisi mabuk diserahkan untuk melayani nafsu hidung belang, Y dan U dalam waktu terpisah. Untuk kencan tersebut, korban ‘dijual’ masing-masing Rp 250.000 baik dari Y maupun dari U. Tersangka AG juga ikut mencicipi tubuh korban, tapi tidak bayar alias gratis.
“Korban mendapat Rp 150.000, sedangkan tersangka D dan Ny Es mendapat bagian Rp 50. 000. Korban bukanlah PSK, ia terjerumus ke perbuatan melayani hidung belang tersebut karena sedang mabuk setelah dicekoki minuman keras,” jelas kapolres.
Dalam perbuatannya ketiga tersangka menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam kasus menimpa korban Bunga tersebut berbagi peran.
Ny Es, yang dikenal sebagai mamih (germo) penyedia tempat, sementara keponakannya AG sebagai pencari laki-laki hidung belang sekaligus ikut menyetubuhi korban, Sedangkan D (perempuan dibawah umur) pencari korban.
Kejadian tersebut terungkap menurut kapolres setelah orang tua korban melapor karena tidak terima perbuatan yang telah menimpa anaknya. Polres Ciamis, menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, masih mendalami kasus yang melibatkan tersangka Ny Es, AG dan D tersebut tentang kemungkinan adanya tersangka atau korban lainnya.
Tersangka Ny Es, AG dan D dijerat ketentuan pasal berlapis pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 76 (i) jo pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Tribunnews.com