Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras serta barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi, Senin (24/12/2018).
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Indarto memimpin langsung apel pemusnahan barang bukti miras dan narkotika yang dihadiri unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kota Bekasi.
Pada kesempatan kali ini, Polrestro Bekasi Kota melakukan pemusnahan 5 ribu botol berbagai merek dan 59 miras oplosan. Sedangkan untuk barang bukti narkotika, polisi memusnahkan sebanyak 8 kilogram lebih ganja, 933 gram sabu,dan 4 kilogram lebih ekstasi.
“Agenda ini rutin tiap akhir tahun, barang bukti hasil ooerasi cipta kondisi dari januari sampai hari ini,” kata Indarto.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti miras yang dimusnahkan kali ini terbilang cukup banyak, terutama miras oplosan jenis ciu yang merupakan hasil pengungkapan kasus rumah produksi di Bekasi Timur.
“Miras oplosan ciu ini kita ungkap tiga bulan lalu di Bekasi Timur itu adalah home indsutri, jadi kita ingin menunjukkan kepada publik bahwa kita bersama unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Dandim sepakat menerangi miras dan narkotika,” katanya.
Adapun kasus narkotika pada 2018 ini cenderung menurun dibanding 2017, namun untuk pengungkapan miras kata Indarto, pada tahun ini meningkat sekitar 15 persen.
“Operasi miras ini kita terus gencarkan karena beberapa kejahatan di Bekasi Kota ini kita indikasikan akibat pengruh miras, seperti tawuran,” jelas dia.
Sedangkan untuk wilayah rawan peredaran miras diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Bekasi Timur, Pondok Gede, dan Jatiasih.
Adapun pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara di gilas menggunakan alat berat. Sedangkan untuk barang bukti narkotika ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu serta ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Tribunnews.com