Saat Pilkades di Gorontalo, Gubernur Minta Warga Tak Minum Miras

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, meminta agar warganya tidak mengonsumsi minuman keras (miras), apalagi sampai mengedarkannya. Kondisi ini biasa terjadi setiap ada hajatan pemilihan kepada desa.

“Saya ingatkan jangan. Saya juga pesan agar setiap desa dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI agar aman dan tertib,” tandasnya saat bertemu warga Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (30/11/2018).

Menurut dia, peredaran miras justru akan memicu keributan. Apalagi pada perhelatan pemilihan kepala desa seperti yang akan digelar di daerah tersebut dalam waktu dekat.

Ia mengakui, miras menimbulkan banyak dampak negatif. Bukan cuma masalah kriminalitas, tapi juga tingginya kecelakaan lalu lintas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo sendiri, kata dia, akan terus melakukan upaya untuk menekan peredaran miras, terutama di wilayah-wilayah yang rawan.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie

Sebelumnya tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di Gorontalo menyita ratusan botol miras berbagai merk dan ukuran.

Petugas juga mengeledah dua cafe di daerah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang disinyalir tidak memiliki izin penjualan miras.

“Hasilnya ada 284 botol yang kami amankan. 103 botol di Kota Gorontalo dan 181 botol di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kepala Seksi Penyilidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo, Budiyanto Haluti.

Menurutnya, modus operandi penjualan miras di Gorontalo sudah berjalan rapi. Untuk mengelabui petugas, minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sudah dikemas di botol air mineral.

Warnanya yang bening membuat petugas hampir tidak menduga jika botol dalam kardus itu adalah miras. Selain untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), operasi miras dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Untuk pedagang yang tidak mengantongi izin penjualan kami akan tindak sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam Perda yaitu sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) atau denda sampai dengan Rp50 juta,” kata dia. Inews.id

Leave a Reply