Awal Tahun 2019, Ada Lima Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan di Jawa Timur

Korban minuman keras kembali bergelimpangan. Selama awal tahun baru 2019, di Jawa Timur sudah 5 orang meninggal dunia akibat minuman keras. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa sejak tahun baru 2019 ini sudah ada 5 orang meninggal dunia. Padahal, jajaran Polda Jatim sudah menggelar operasi lilin Semeru 2018.

“Sejak tahun baru ini sudah lima orang meninggal dunia. Sudah kita awali dengan kegiatan operasi lilin sebelumnya. Kita berharap dengan penegakan hukum ini, bisa mencegah terjadinya korban akibat miras lagi,” kata Brigjen Pol Toni Harmanto, saat di Mapolres Gresik dalam rangka pemberian penghargaan Promoter Riward dari Lembaga kajian strategis Kepolisian Indonesia(Lengkapi), Selasa (8/1/2019).

Lebih lanjut, Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, lima orang korban miras tersebut berada di Jatim. Namun tidak disebutkan asal lima orang korban miras tersebut.  “Lima orang itu di Jatim,” imbuhnya.

Dari data yang disampaikan Polres Gresik menyebutkan, 4 orang tewas akibat pesta miras pada 31 Januari 2019 di wilayah Kecamatan Bungah. Ada 11 orang yang pesta miras, 4 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.

Mereka yaitu NM (17), pelajar warga Kecamatan Kebomas, ZD (16), pelajar, warga Kecamatan Bungah, ARF (40), warga Kecamatan Bungah, dan MKH (31), warga Kecamatan Bungah

Menurut Brigjen Pol Toni Harmanto, generasi muda sekarang masih rentan terhadap masalah kejahatan. Sehingga perlu adanya penegakan hukum dan pendekatan terhadap tokoh masyarakat. Selain itu, jajaran Polri sudah menyatakan perang terhadap miras. “Walaupun tidak kita nyatakan perang, tapi kita sudah kita lakukan dengan sikap kita,” katanya.

Dari kasus empat orang korban miras di Gresik ini, Polres Gresik telah menetapkan seorang tersangka yaitu ISW (40), warga Kecamatan Bungah. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling selama 15 Tahun.

Untuk membasmi peredaran miras di kota santri dan kota wali Gresik, Polres Gresik menangkap seorang yang diduga penjual miras. Tersangka tersebut berinisial HW (54), warga Kecamatan Menganti dan RN (40), warga Kecamatan Semanding Tuban.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Kita sudah tangkap pelaku penjual miras sampai ke daerah Gedongombo Semanding Tuban. Kita serahkan yang bersangkutan ke Polres Tuban, karena lokasi penangkapan di Tuban,” kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.

Selain menangkap para pengedar dan pembuat miras, Polres Gresik juga memusnahkan miras berbagai merk bersama jajaran Muspida Plus, yaitu MUI Kabupaten Gresik, Ormas Islam dan tokoh masyarakat yang diwakili Gus Nur Muhammad.

Ribuan miras yang dimusnahkan yaitu bir 58 botol, arak 1042 botol ukuran 1,5 liter, arak 600 liter 63 botol, tuak 3 botol ukuran 1,5 Liter, arak beras 12 liter dan Paloma 4 botol.

“Miras ini didapat sejak operasi lilin Semeru 2018 mulai 20 Desember sampai 2 Januari 2019. Pemusnahan miras ini juga sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan miras,” kata Wahyu mantan Kapolres Bojonegoro.

Diketahui, pada malam renungan 17 Agustus 2018 tiga pemuda Kecamatan Menganti tewas akibat miras oplosan. Bahkan puluhan pemuda juga dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ikut pesta miras.Tribunews.com

Leave a Reply