Predikat pemabuk semakin melekat dalam diri Wayne Rooney usai kembali tersandung masalah dengan alkhohol. Pada 16 Desember 2018 lalu, Wayne Rooney ditangkap polisi di Bandara International Washingthon Dulles.
Menurut catatan pengadilan, Rooney kemudian ditahan do Virginia, Amerika Serikat usai dianggap mengganggu ketertiban umum saat berada dalam kondisi mabuk.
Pemain DC United itu ketahuan mencampur minuman keras dengan pil tidur yang membuatnya terlihat linglung. Hampir satu bulan berlalu, namun kasus tersebut baru terungkap ke publik beberapa waktu yang lalu.
Untungnya pelanggaran yang dilakukan Wayne Rooney tergolong ringan sehingga bisa bebas tanpa jaminan usai membayar denda. Rooney harus membayar denda 116 dolar atau kurang lebih 1,2 juta rupiah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus tersebut membuat mantan pemain Timnas Inggris itu berpotensi untuk ditinggal sponsor. “Rooney harus memperbaiki citranya jika masih ingin mendapatkan merek besar di belakangannya,” ujar US brand executive, Thomas Rogers. Tribunnews.com