Nekad Jual Miras, Terancam Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Toko kelontong milik Fb di Jalan Pahlawan 12 Sungailiat terjaring razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP Kkabupaten Bangka, Senin (28/1/2019).

Dalam razia yang berlangsung siang hari itu, petugas mengamankan 23 botol miras tanpa izin edar, terdiri dari 7 botol bir hitam Guinnes dan 16 botol bir putih merek Bintang. Penyitaan miras ini merupakan pengembagan kasus penjualan minol yang dilakukan beberapa pedagang di pusat kuliner Taman Kota Sungailiat (TKS), Jumat (25/1/2019) lalu.

“Penyitaan minol ini golongan A jenis bir ini dipimpin Danton Siaga selaku PPNS, Hery Hermanto,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bangka, M Dalyan Amrie diwakili Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Senin (28/1/2019).

Suherman mengungkapkan, penyitaan miras ini sebagai upaya membersihkan pusat kuliner TKS dari miras, perjudian dan prostitusi. “Kami akan lakukan penertiban ke toko-toko yang menyuplai miras ke pedagang di pusat kuliner TKS. Mereka akan kita tindak,” tegas Suherman.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga toko termasuk gudang milik toko penyuplai miras yang disebutkan oleh para pedagang miras di pusat kuliner TKS. “Harapan kami Pasar Mambo harus dibersihkan dari miras. Kami juga akan cabut perizinan sewa menyewa lapak yang menjual minol miras dan jadi tempat judi,” ungkap Suherman.

Pihaknya sudah memanggil tiga tersangka pedagang dan kasusnya akan diproses secara hukum. Para pedagang tersebut sudah melakukan pelanggaran pidana terkait Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang pendistribusian izin tempat penjualan minuman mengandung alkohol.

“Saat ini kami masih melakukan proses pemberkasan terhadap pelaku kemarin. Kami akan proses sampai ke tingkat pengadilan, ancaman hukumannya maksimum denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” tandas Suherman.

Selain di kios TKS, pihaknya akan melakukan penertiban penjualan miras di tempat lainnya. Mereka juga akan terus menggiatkan patroli dan menindaklanjuti, jika ada laporan dari masyarakat maupun pihak pengelola kios di tempat umum lainnya.

“Kami memastikan kasus ini akan dilakukan pengembangan. Apabila nanti ditemukan tersangka lain akan diproses secara hukum, termasuk toko yang menjual minuman keras tersebut kepada tersangka,” imbuh Suherman. Tribunnews.com

Leave a Reply