Enam pelaku yang mengancam petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras (miras). Selain meminum miras, keenam pelaku juga mengonsumsi ganja.
“Rupanya mereka ini sebelumnya meminum minuman keras terlebih dahulu, karena efek tersebut membuat yang bersangkutan bersikap arogan. Setelah diperiksa lagi, keenamnya juga positif ganja dan nanti akan kami lakukan rehabilitasi mereka,” ucap Kapolsek Kembangan Kompol Joko, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).
Setelah menenggak miras, mereka kemudian berkendara dan melewati Lampu Merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu, anggota Sudinhub Jakarta Barat Andri Nugroho (28) sedang menjalankan tugas. Ketika itu Andri melihat terjadi keributan antar pengendara hingga menyebabkan kemacetan.
“Mereka melakuan penyetopan sebuah kendaraan, dan berteriak-teriak tidak jelas, hingga menyebabkan kemacetan, setelah itu petugas datang dan menegur untuk segera berjalan,” kata Kompol Joko.
Setelah kedua orang tersebut pergi, tak berselang lama, keduanya datang kembali bersama empat rekannya. Kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dan petugas Sudinhub. Mereka mengaku tak terima atas teguran yang telah diberikan petugas. “Akhirnya pelaku ini kembali lagi, dan berkata ‘kenapa lo, songong lo, gue anak Joglo. Jangan macam-macam, gue matiin’. Sambil menunjuk-nunjuk muka korban,” ujarnya.
Motor Saat ini keenam pelaku yang berinisial AP, BK, DR, A, FN dan YP ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman lima tahun penjara. Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan. Dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kompas.com