Koramil Atinggola Musnahkan 5.500 Liter Miras

Sebanyak 5.500 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang disita Koramil 1304-12/Atinggola dimusnahkan, Senin (18/2). Pemusnahan berlangsung di halaman markas Koramil 1304-12/Atinggola di Desa Kotajin, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara.

Hadir dalam pemusnahan Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf.Allan Surya Lesmana, Sekretaris Kesbangpol Gorut Jen Karamoy, Pasiops Korem 133/Nani Wartabone Mayor Inf.Samsudin Datukramat, Danramil Atinggola Lettu Inf.Yusuf Gani serta para kepala desa dan tokoh agamana Atinggola.

Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf.Allan Surya Lesmana menjelaskan, pemusnahan miras jenis Cap Tikus ini merupakan bagian dari upaya TNI untuk turut serta membantu pemerintah daerah memberantas penyakit masyarakat. Khususnya penyakit masyarakat berupa minuman keras.

“Miras diketahui merupakan penyebab angka kriminalitas meningkat di Gorontalo. Sehingga dengan adanya pemusnahan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku yang nakal,” ujar Allan Surya Lesmana.

Lebih lanjut Allan Surya Lesmana turut menekankan agar sinergitas TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan masyarakat terus diperkuat. Sebab, mayoritas miras yang dibawa masuk ke Gorontalo berasal dari luar daerah.

“Sehingga perlu kita waspadai wilayah perbatasan khususnya seperti di Gorontalo Utara ini,” ungkap Allan Surya Lesmana. Sementara itu Sekretaris Kesbangpol Gorut Jen Karamoy menyampaikan terima kasih kepada TNI-Polri yang telah mengagalkan para penyeludup minuman jenis cap tikus.

“Minuman keras sudah menjadi penyakit masyarakat selama ini yang bisa merusak rumah tangga maupun masa depan anak cucu kita nanti,” kata Jen Karamoy. Hargo.co.id

Leave a Reply