Warga RW 03 Pondok Permai, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, resah dengan adanya warung-warung penjual minuman keras (miras) di lingkungan mereka.
Warung penjual miras itu di antaranya terdapat di Jalan Pesut Raya dan di Jalan Anjelin. Jumlahnya ada 5 warung. Namun jika dilihat sekilas, warung-warung itu terlihat seperti warung kelontong biasa.
“Tapi orang luar, dari Rajeg, Sepatan, tahu kalau di situ ada yang jual minuman. Berarti kan sudah terkenal ke mana-mana,” kata Agust Sepriyanto, warga RW 03 Pondok Permai kepada Tangerang7.com, Senin (25/02/2019).
Ia mengatakan, warung-warung penjual minuman beralkohol itu sudah cukup lama beroperasi. Warga dan pengurus RW pun sudah beberapa kali melaporkan ke aparatur pemerintah. Baik secara lisan maupun secara tertulis. Namun sampai saat ini penjual minuman haram itu masih leluasa berjualan.
“Warga dan ormas sebenarnya sudah ingin bertindak. Tapi masih ditahan-tahan sama Pak RW. Dikhawatirkan kalau warga dan ormas yang bertindak, bisa anarkis,” katanya.
Ketua RW 03 Rohmat mengakui dirinya bersama warga sudah sering melaporkan keberadaan penjual miras ini kepada polisi maupun aparatur pemerintah. Namun sejauh ini belum ada tindakan nyata polisi dan pemerintah menghentikan penjualan miras di warung-warung tersebut.
“Kami menunggu tindakan aparat yang berwenang. Saya menjaga sebisa mungkin jangan sampai warga habis kesabaran dan bertindak sendiri,” kata Rohmat.
Menurut dia, dampak buruk akibat adanya warung miras itu sebenarnya sudah sering terjadi dan cukup meresahkan. Seperti sering terjadi keributan, perkelahian dan mengganggu ketertiban. Semua pelakunya rata-rata dalam pengaruh alkohol sehabis minum. Tangerang7.com