Direktorat Samapta Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus (CT) asal Manado, Sulawesi Utara, yang hendak masuk ke Kota Beriman melalui jalur laut di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat, Kamis (4/4) pukul 04.00 Wita.
Satu unit truk warna hijau DB 8795 EG yang baru turun dari kapal feri KMP Tuna, langsung dihentikan anggota Dit Samapta Polda Kaltim yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Noval Forestriawan. Dua orang di dalam truk, sopir dan kernetnya lantas disuruh turun. Saat truk keluar dari kapal sudah tercium bau khas miras CT. Dari situlah kepolisian semakin yakin, bahwa truk tersebut mengangkut miras.
Sang sopir, Boby (50) asal Manado saat diinterogasi di lokasi penangkapan mengakui, barang yang diangkut di truknya merupakan miras jenis CT. Tanpa menunggu lama, truk tersebut beserta sopirnya digiring menuju Mako Dit Samapta Polda Kaltim.
Sesampainya di kantor polisi, muatan truk dibongkar aparat. Benar saja, ada sebanyak 425 karung miras jenis CT yang disusun di atas truk dengan ditutupi menggunakan terpal. Sementara di bagian dasarnya dilapisi karung berisi sekam kayu. Hal ini agar ketika ada karung yang bocor tidak sampai menetes ke bawah.
“Totalnya ada sekitar 17 ton miras CT, dari total 425 karung. Dari pengakuannya, miras ini asal Manado dan hendak dibawa ke Balikpapan untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur,” terang Direktur Sabhara Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto, kemarin.
Dalam setiap karungnya berisi empat bungkus plastik besar berukuran 10 liter setiap plastiknya. Jika ditotal, minuman haram itu jumlahnya lebih dari 17 ton miras CT. Usai diadakan gelar barang bukti, miras itu kemudian dimasukkan kembali ke dalam truk dan diberi garis polisi.
Untuk tindakan selanjutnya, Dit Samapta akan melimpahkan kasus pengungkapan ini ke Polres Balikpapan agar dilanjutkan kasusnya hingga pengadilan. “Proses yuridis kami serahkan ke polres, sementara ada truk dan sopirnya kami amankan. Kami sudah koordinasi dengan polda juga, katanya lebih bagus ke polres dan nantinya bisa langsung dilakukan uji laboratorium,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sopir diketahui, minuman haram ini merupakan milik JB warga asal Manado. Pemiliknya pun sudah dipanggil. “Kemungkinan nanti kena tipiring, ancaman kurungan dan denda biasanya,” pungkas dia.
Sementara itu, Boby mengaku, dirinya hanya disuruh membawa truk bermuatan miras CT dengan diberi uang jalan sebesar Rp 2,5 juta. “Bawa dari Manado, lewat Palu, kemudian naik kapal menuju sini,” aku Boby.
Sang sopir mengatakan belum mengetahui berapa akan dibayar oleh pemilik CT ketika sampai di Balikpapan. “Saya belum tahu berapa mau dikasih, katanya nanti dikasih kalau sudah sampai,” kilahnya.
Hingga saat ini, barang bukti berupa 17 ton CT beserta truk dan sopirnya masih diamankan di Mako Dit Samapta Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut. Prokal.co