Wujudkan Bumi Wali Zero Miras, Tindak Tegas Pelaku

Komitmen dan langkah tegas Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono memberangus minuman keras (miras) jenis arak terus dibuktikan. Di era kepemimpinan perwira kelahiran Bojonegoro ini, para produsen arak dijamin tidak akan mendapat tempat sekecil apapun. Langkah tegas itu dibuktikan dengan langsung ditahannya para produsen arak pasca digerebek oleh petugas.

Setelah koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, hukuman berat pun sudah disiapkan. Jeratan pasalnya berlapis, mulai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 KUHP. Penahanan langsung produsen arak pasca penggerebekan yang baru diterapkan dibawah kepemimpinan Nanang Haryono ini terbukti efektif untuk menimbulkan efek jera. Kini produsen arak berpikir dua kali untuk kem­bali memroduksi minuman haram tersebut.

Dengan dilakukan penahanan, para pro­dusen arak tersebut tidak bisa lagi ber­ope­rasi berulang kali seperti kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya.

‘’Kita sama-sama berkomitmen mewujudkan Bumi Wali zero miras, zero narkoba, dan zero kri­minalitas,’’ tegas jebolan Akpol 2000 ini.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini mengatakan, pengoperasian sebagian besar pabrik arak di Tuban sudah mengakar di seluruh anggota keluarga para produsennya. Tak terhitung berapa kali petugas mengamankan pelaku produsen minuman keras (miras) yang merupakan anggota keluarga. Terbaru, Selasa (2/4) petugas menggerebek pabrik arak raksasa beromzet Rp 600 juta per bulan di Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

Pabrik arak tersebut pantas disebut dinasti. Sebab, petugas sudah empat kali menggerebek lokasi yang sama. Penggerebekan pertama pada 2016, petugas mengamankan Pantun dan hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) denda. Karena tak ada hukuman yang berat, Pantun kembali di­gerebek pada 2017. Lagi-lagi hanya dijerat tipiring dan hingga kini Pantun masih bebas dan beralih pekerjaan menjadi petani.

Pada 2018, giliran Suwarni atau adik Pantun yang melanjutkan tempat produksi tersebut. Menurut Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono yang memimpin peng­gerebekan, Suwarni hanya divonis tiga bulan penjara namun tidak ditahan. Hingga awal 2019, pabrik yang sama kembali di­operasikan Suwarno, suami Suwarni. Akhirnya tempat produksi ini digerebek keempat kalinya oleh Polsek Semanding dan tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban, Selasa (2/4) lalu.

Barang buktinya 7 kolam permanen yang berisi sekitar 3.200 liter baceman atau bahan baku arak, 3 dandang baja, belasan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg), serta alat produksi lainnya. Petugas hanya meng­amankan 30 liter arak siap edar yang disimpan dalam 16 botol. Berdasarkan keterangan petugas, pelaku baru saja mengirimkan ratusan botol arak siap edar untuk dipasarkan di Surabaya dan sekitarnya.

Karena sudah berpengalaman, Suwarno benar-benar rapi menyembunyikan pabrik miliknya. Dia membuat ruang bawah tanah seluas 3 x 2 meter (m) untuk menyimpan arak siap edar yang belum dikirim ke luar kota. Ruang bawah tanah ini terletak di garasi. Akses masuknya hanya cukup seukuran tubuh orang dewasa. Sementara untuk wadah baceman dia membuat ruang khusus dengan tujuh kolam permanen. ‘’Bisa dilihat, rumahnya sangat mewah. Ini semua dibangun dari hasil jual arak,’’ terang Nanang.

Sejak hari pertama bertugas di Tuban, dia men­dapatkan banyak masukan terkait permasalahan mi­ras yang tak kunjung habis beroperasi di Bumi Wali. Selain itu, selama ini banyak kasus miras oplosan yang menewaskan para pemuda. Oleh sebab itu, dia mulai mengambil langkah tegas dengan memberikan jeratan hukum yang maksimal terhadap produsen. ‘’Miras merupakan salah satu sumber tindak kriminalitas,’’ tuturnya yang memerangi kejahatan dari akarnya.

Nanang menambahkan selama Januari – April ini, sebanyak tujuh produsen sudah diamankan satuannya. Lima diantaranya yang diamankan Polsek Semanding yakni Iswahyudi, Firmansyah, Hadi, Jatmiko, dan Lantip. Sementara Irawan dan Suwarno diamankan unit III Satreskrim Polres Tuban. ‘’Sambil menuggu sidang, semuanya langsung ditahan tanpa kompromi,’’ tegas Nanang. Jawapos.com

Leave a Reply