Dua pemuda berinisial DS (18), dan BD (24) asal Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ini harus merasakan Lebaran di dalam sel tahanan. Keduanya berulah. Nekad mencabuli serta menyetubuhi dua pelajar yang masih anak-anak. Yakni, CCA (13) dan PT (13) pelajar SMP di Kota Mojokerto.
Modus yang digunakan keduanya pun sama, sebelumnya mencekoki para pelajar ini dengan minuman keras (miras) jenis arak. Saat sudah dalam kondisi mabuk, dua pemuda itu kemudian mencabuli korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Ade Warokka menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini dilakukan di dua tempat dan waktu yang berbeda. Namun, pada dasarnya para pelaku dan korban saling kenal dan sudah berteman beberapa lama.
“Bermula dari laporan orang tua korban, kemudian kami mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan. Untuk korbannya anak di bawah umur,” kata Ade Warokka saat konferensi pers di Mapolres Kota Mojokerto, Rabu (8/5/2019).
Dikatakan Ade, aksi pencabulan yang dilakukan oleh DS terhadap CCA ketika keduanya melakukan pesta miras di area persawahan di Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto. Sebelum disetubuhi, DS terus mencekoki CCA dengan miras oplosan yang sudah dibawanya.
Setelah CCA dalam kondisi sedikit mabuk, tangan DS mulai bergerilya. Pelajar kelas XII SMK di Kabupaten Mojokerto itu, lantas menggerayangi bagian sensitiv CCA. Tak sampai disitu, di semak-semak itu juga, DS kemudian menyetubuhi CCA hingga puas.
Usai menyalurkan hasrat birahinya, DS kemudian mengajak CCA untuk pergi selama tiga hari. Dari itulah kemudian kakak korban yang kos di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kemudian melaporkan ke orang tuanya dan dilanjutkan ke polisi.
“Jadi memang sebelumnya, keduanya antara korban dan pelaku ini memang saling kenal. Dari itu kemudian bertemu, ngobrol-ngobrol sambil minum miras. Karena pengaruh miras itu kemudian terjadilah pencabulan dan persetubuhan,” terang Ade.
Sementara BD, pria pengangguran ini juga menggunakan modus yang sama untuk mempedayai PT. Awalnya, ia mengajak PT menenggak miras. Setelah mabuk, kemudian BD menggunakan motornya mengajak siswi SMP itu untuk pergi.
Ternyata BD membawa PT ke lahan kosong yang berada tak jauh dari SMPN 1 Mojoanyar. Lokasi yang gelap membuat nafsu birahi BD kian memuncak. Saat di atas motor itulah, BD kemudian menyetubuhi PT. Bahkan aksi persetubuhi itu dilakukan hingga beberapa kali.
“Kalau soal sadar atau tidak kami belum tahu, namun yang pasti saat melakukan percabulan dan persetubuhan itu, kondisi keduanya dalam pengaruh alkohol. Tidak ada ancaman (saat pencabulan dan persetubuhan),” jelasnya.
Menurut Ade, aksi pencabulan dan persetubuhan ini sepertinya memang sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Karena anatara korban dan pelaku sudah saling kenal. Akibat perbuatannta, baik BD maupun DS bakal merayakan Lebaran di dalam sel tahanan.
“Kami akan menerapkan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas Warokka. Sindonews.com