Jajaran Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota komitmen memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal yang beredar di wilayah hukum Kota Bekasi selain itu juga karena miras bertentangan dengan ajaran agama dan merusak kesehatan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto memberikan usulan agar Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi kedepannya dapat membuat Perda yang bisa menjerat bagi para peminum miras. Karena kata Indarto Perda Miras yang saat ini hanya memberikan sangsi hukum hanya untuk penjualnya saja, sehingga jeratan hukum tidak menjangkau bagi peminumnya.
“Peminum juga perlu diberikan sangsi hukum karena justru peminum miras sangat mengganggu Kamtibmas dan kriminalitas terjadi karena dipicu oleh minuman keras yang dikonsumsi pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Operasi yang digelar dalam 2 bulan terakhir menjelang bulan suci Ramadhan oleh para anggota Polres Metro Bekasi Kota pada tiap malam melakukan penyisiran ke toko – toko yang diduga menjual minuman keras tersebut tanpa ijin dan sebanyak 3.015 botol sesuai instruksi Kapolres Metro Bekasi disita dan dimusnahkan.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Kepala Badan Kesbangpol, Cecep Suherlan, juga bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto dan Dandim 0507 Bekasi, Letkol Arm Abdi Irawan secara serentak mengikuti pemusnahan barang sitaan minuman keras di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (10/5/2019).
Sebelum dilakukan pemusnahan miras dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507 Bekasi, Kepala Pengadilan Kota Bekasi, Tokoh agama, dan tokoh pemuda yang hadir juga di lengkapi oleh penyidik dari kejaksaan.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Sigit Haryono, melaporkan bahwa pada operasi tahun 2019 ini menjelang Ramadhan, Miras yang berhasil disita kepolisian sebanyak 3015 botol yang diperoleh oleh aparat kepolisian melalui cipta kondisi dan operasi pekat jaya 2019 dari toko – toko yang tanpa ijin menjual miras.
Dalam proses pemusnahan miras kali ini tidak dilakukan penghancuran dengan alat berat. Tetapi cairan minuman keras tersebut dituangkan dalam drum lalu dibuang dengan alat penyedot yang diangkut dengan truk tinja. Lantas limbah miras tersebut di buang ditempat yang telah ditentukan.
Wali Kota Bekasi saat di wawancarai media, mengatakan ini memang termasuk agenda rutin jelang puasa, pemusnahan ini adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif didalam masyarakat. Terlebih di bulan Ramadhan ini agar umat muslim bisa lebih khusyu beribadah.
“Kita harap masyarakat benar benar jauhi minuman keras ini, apalagi toko toko yang menjual dengan sengaja tanpa ijin, semoga masyarakat bisa ikut mensosialisasikan bahaya nya narkoba dan minuman keras ini dan menghindarinya,” tegas Walikota. Kicaunews.com