Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, minuman keras menjadi pemicu meningkatnya tindakan kriminal. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, Polda Maluku sedang berupaya memberantas peredaran minuman keras tradisional (sopi) secara ilegal.
“Di Maluku sebagian kasus besar peristiwa kriminal yang terjadi karena pelaku mengkonsumsi miras. Seperti perkosaan pada anak kecil lalu dibuang di hutan maupun yang ditinggal sendirian dalam rumah usai diperkosa juga karena minuman keras jenis sopi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Senin (6/5).
Selama ini, kata Ohoirat, Polda Maluku sering menggagalkan distribusi minuman keras tradisional (sopi), tetapi tidak satu pun kasus sampai di pengadilan.
Namun, beberapa waktu lalu Direktorat Polair Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan menggunakan Undang-Undang Pangan dan KUH Pidana.
Dalam kasus itu, BAP sudah dinyatakan lengkap (P21) sehingga dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurutnya, Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa juga mengapresiasi upaya Direktorat Polair Polda Maluku yang memproses hukum para pelaku pembawa miras tradisional dengan skala besar diproses hukum sampai di pengadilan.
“Kita berharap dengan masalah seperti ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakt untuk tidak lagi melakukan pengedaran sopi. Sehingga, tidak menimbulkan hal yang sama,” ungkapnya. Kumparan.com