Pesta Miras Berujung Pembunuhan dan Pembakaran Mayat, Polisi Sebut Pelaku Masih Tetangga

Eko Yuswanto (32) menjadi korban pembunuhan sadis di Mojokerto. Mayat Eko ditemukan dalam kondisi terbakar di kebun jagung milik Tegar (50) di Manyarsari, Gunungsari, Dawarbladong, Mojokerto, Senin (13/5/2019). Polisi telah menangkap dua tersangka pembunuhan sadis ini, yaitu Priono (38), dan Dantok Narianto (36).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Danny Setiono menerangkan sebelum melancarkan aksi kejinya, dua tersangka sempat mengajak korban ke rumah makan di Jalan Jayanegara, Mojokerto pada Minggu (12/5/2019) pagi.

Kemudian korban diajak ke rumah Priono untuk pesta minuman keras (miras). Tak lama kemudian para pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal. Pelaku juga memukulkan benda tumpul ke wajah korban sampai korban tewas.

“Korban dibekap oleh seorang pelaku menggunakan bantal sehingga korban tidak bisa bernafas,” kata Sigit. “Setelah dibekap, korban dipukul menggunakan benda tumpul di muka,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan beberapa barang bukti, mulai rangka kusen jendela rumah dan beberapa stel pakaian milik korban. Polisi juga menemukan beberapa bercak darah di dalam rumah tersangka.

Kusen jendela tersebut digunakan untuk mengangkat mayat korban menuju lokasi pembuangan sekaligus pembakaran mayat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menerangkan kasus pembunuhan yang berhujung pembakaran mayat tergolong sebagai pembunuhan berencana. “Jadi itu memang direncanakan. Apalagi sebelumnya diajak minum.”

“Saat lengah, korban langsung dibunuh pakai benda itu,” jelas Barung. Tribunnews.com

Leave a Reply