Polres Mimika Komitmen Berantas Miras Lokal

Polres Mimika Komitmen Berantas Miras LokalPolres Mimika, Papua, berkomitmen memerangi dan memberantas minuman keras lokal (milo) dengan tujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Hal ini terbukti, selama tiga bulan terakhir Polres Mimika berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras lokal jenis sopi yang dikemas dalam jiregen, botol mineral, dan kantong plastik.

Selain itu juga, berhasil mengamankan 50 botol minuman keras jenis vodka yang sedianya akan dikirim ke wilayah pegunungan.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba), serta Polsek Bandara ini kemudian dilakukan pemusnahan, pada Selasa (28/5).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang minuman keras tersebur  ke dalam saluran air yang berada di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua.

Selain barang bukti, Polres Mimika juga mengamankan enam orang tersangka yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

Para tersangkan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama kurun waktu tiga bulan terakhir,” kata Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia.

Kata dia, gangguan kamtimbas yang terjadi di Mimika, 90 persen disebabkan oleh miras. Karenanya, pihaknya berkomitmen untuk memerangi peredaran minuman keras lokal.

“Kalau tidak ada miras, mereka tidur tenang di rumah. Tapi kalau ada, mereka tidur di jalanan. Karenanya, kami minta semua pihak harus terlibat dalam memusnahkan minuman ini,” ujar Wakapolres.

Ia mengatakan, milo yang dimusnahkan itu sebagian merupakan hasil penyulingan oleh oknum warga maupun didatangkan dari luar daerah, dan berhasil ditemukan jajaran kepolisian. “Minuman keras lokal yang dimusnahkan ini berasal dari pasar lama sebanyak 100 liter, Pelabuhan Poumako sebanyak 87 liter, dan Bandara Moses Kilangin Timika sebanyak 67 liter,” terangnya.

Perlu diketahui tersangka yang kedapatan membawa atau memproduksi puluhan minuman keras lokal, yakni LR alias Maya (46) dan WE alias Weli diamankan oleh petugas pada 24 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIT di Kampung Muare, Distrik Mimika Timur. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 35 kantong plastic yang berisikan masing-masing 600 mili liter (ml).

Adapun peran masing-masing, yakni WE sebagai pemilik 35 kantong plastik yang berisikan miras lokal dan LR sebagai penjual. Keduanya dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman lima belas tahun pidana penjara.

Leave a Reply