Komisi III Desak Pemerintah Tuntaskan Persoalan Miras di Kabupaten Gorontalo

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Asni Menu mengimbau kepada seluruh aparat Pemerintah Kelurahan/Desa agar terus berperan aktif membasmi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, pengaruh barang haram tersebut rentan menimbulkan konflik dan mengganggu harmoni kehidupan di tengah masyarakat.

“Dampaknya jelas sangat mengancam karena dapat membahayakan masyarakat,” kata Asni usai mengunjungi korban pembacokan akibat pengaruh miras di UGD RSUD MM Dunda Limboto, Minggu (9/6/2019).

Menurut Asni, seseorang yang semula tidak punya keberanian melakukan tindak kejahatan, setelah mengkonsumsi miras justru menjadi berani melakukan berbagai tindak kejahatan.

“Tak perlu banyak untuk memberi contoh, kejadian di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto menjadi salah satu bukti konkrit. Akibat miras seorang pemuda tega membacok sahabatnya sendiri,” terang Asni

Ia menilai, jika langkah pencegahan dilakukan setelah menelan korban sama halnya dengan mengobati setelah terluka. Sementara para pemuda-pemuda ini yang akan menjadi pemimpin akan datang yang menjadi korban.

“Untuk itu kami meminta agar pemerintah membasmi melalui akar permasalahannya, yaitu membasmi peredaran miras di Kabupaten Gorontalo, mengingat DPRD telah mengesahkan Perda larangan peredaran miras,” tandasnya. Kronologi.id

Leave a Reply