Miris. Seorang pelajar SMP berinisial KM (13), warga salah satu desa di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dilarikan ke Puskesmas setempat karena over dosis usai menenggak miras (minuman keras) oplosan, Jumat (14/06/2019), malam.
Pihak Puskesmas kemudian memberitahukan hal tersebut ke Polsek Tombatu. “Kami mendapat laporan dari seorang dokter di Puskesmas Tombatu, bahwa ada pasien yang diduga kuat over dosis atau keracunan. Kami langsung ke Puskesmas,” ujar Kapolsek Tombatu, Ipda Nicky Polandos.
Dari hasil penyelidikan personel piket Polsek Tombatu, korban beberapa waktu sebelumnya diketahui mengkonsumsi miras oplosan serta menghirup lem merek tertentu, bersama sejumlah temannya.
“Korban dan teman-temannya minum minuman bersoda dicampur dengan obat batuk tablet, sebanyak 4 strip atau 24 butir,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, di TKP petugas juga menemukan 3 botol minuman bersoda ukuran 390 ml, serta 14 kaleng lem. “Seluruh botol tersebut ditemukan dalam keadaan kosong, sudah dikonsumsi semua,” tambah Kapolsek.
Menurut pihak Puskesmas, korban selanjutnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Noongan, Langowan atau ke RSUP Prof. Kandou, Manado. “Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut, guna mencari tahu motif, dugaan korban lain, serta unsur-unsur lainnya,” tandas Kapolsek. Beritamanado.com