Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh ton Miras Cap Tikus yang akan diselundupkan melalui pelabuhan feri, Kota Samarinda.
Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kaltim juga telah memperketat pengawasan di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. Namun, mengetahui hal itu, para pelaku beralih menyelundupkan miras tersebut lewat pelabuhan Feri Samarinda.
Diketahui, tujuh ton miras Cap Tikus tersebut dikemas dalam 140 karung dengan total berat sekitar 7.000 liter atau tujuh ton,Upaya menggagalkan penyelundupan miras Cap Tikus melalui pelabuhan feri Samarinda terjadi pada Minggu (21/7/2019) siang sekitar pukul 11.00 wita.
Dikonfrmasi, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang tiba dari Sulawesi di kota Samarinda. Namun, saat memeriksa satu unit truk bernomor polisi DP 8834 CJ yang dikemudikan H Acok (51), ditemukanlah miras Cap Tikus tersebut.
“Penindakan dilakukan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Kapal Patroli KP 2012 milik Dit Polirud Polda Kaltim,” ujar Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.
Dalam 140 karung miras Cap Tikus tersebut berisi 50 liter tiap karung. Dari pengakuan Acok, miras tersebut berasal dari Manado, Sulawesi Utara dan tujuannya akan diantar ke Balikpapan. Pengiriman miras Cap Tikus tersebut dibawa dengan menggunakan kapal Feri KMP Pantokrator dari Pare Pare, Sulawesi Selatan.
“Kalau pengakuan pelaku, tujuannya memang ke Balikpapan, karena wilayah edarnya di wilayah Balikpapan,” terang Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.
Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko menambahkan, pelaku sebelumnya melapisi terpal di bagian lantai bak truk, kemudian ditaburi desak pakan ikan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, Miras CT ditumpuk di bagian atasnya dan ditutupi dengan beras dan sekam.
“Supaya apabila dilihat atau diperiksa petugas dikira isinya beras dan kalau miras CT bocor, airnya tidak bocor keluar karena diserap oleh dedak,” ungkap Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 204 ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 135 jo pasal 71 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tribunnews.com