Jogja Police Watch (JPW) menilai Perda tentang Minuman Keras (miras) segera direvisi. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba. Ia menilai vonis penjual miras, khususnya oplosan di meja hijau masih rendah. Imbasnya, penjual miras tidak merasa kapok, dan tidak segan untuk menjual kembali.
“Rendahnya vonis membuat tidak ada efek jera bagi penjual. Hal semacam itu akan terus terjadi sampai zaman kuda gigit besi jika tidak segera direvisi aturannya. Perda tentang miras harus segera direvisi, ancaman hukuman harus maksimal, terutama dendanya,” katanya pada Tribunjogja.com, Selasa (2/7/2019).
Selain itu ia juga mendorong seluruh pihak untuk ikut serta dalam memberantas peredaran miras oplosan. Menurutnya mata rantai peredaran miras harus diputus tuntas. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak, khususnya Kepolisian.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian, atas gencarnya razia miras. Ia menilai dengan gencarnya razia, bisa menekan peredaran miras oplosan di Yogyakarta.
“JPW mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang gencar melakukan razia terhadap peredaran miras. Harapannya bisa mengurangi bahkan memberantas, termasuk tempat produksinya,” lanjutnya.
“Tidak sedikit warga Yogyakarta yang meninggal dunia karena miras oplosan. Risiko bahaya sangat tinggi, sehingga memang harus diberantas,” tutupnya. Tribunnews.com