Marak Warung Jamu Jual Miras di Pejaten Barat, Rata-rata Pembeli Anak Nongkrong Suka Tawuran

Warung jamu yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kian menjamur. Rata-rata pembeli miras di warung jamu itu berasal dari kalangan anak muda yang rentan melakukan tindak kejahatan seperti tawuran atau begal.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Pejaten Barat, Dian Citra usai menggelar penggerebekan kepada sejumlah warung jamu yang menjual miras.

“Ada banyak kasus (kriminal) dampak dari akibat mereka minum miras. Misalnya, anak-anak nongkrong karena minum miras yang bisa menimbulkan tindakan begal. Karena, beberapa pekan yang lalu di sini rawan begal dan tawuran,” ujarnya saat ditanyai TribunJakarta.com pada Kamis (25/7/2019).

Pasalnya, keberadaan warung jamu yang menjual miras berdampak buruk terhadap pembeli yang sebagian besar anak-anak muda. “Yang pertama, kita ketahui bahwa di agama itu enggak boleh. Ini segala sumber masalah kalau kita beli miras dampaknya bisa melakukan hal kriminal,” tambahnya.

Dian menambahkan para penjual jamu itu juga menawarkan berbagai minuman keras untuk dioplos. “Sama penjual itu miras disalahgunakan untuk dioplos lalu dijual atau anak mudanya beli sendiri kemudian dioplos bareng teman-temannya,” katanya.

Kendati belum kapoknya para penjual jamu untuk menjajakan miras, Dian mengatakan akan gencar menyita miras dari warung itu. “Kemarin perencanaan, kita akan adakan miras rutin. Mau kita buat satu bulan satu kali,” tandasnya.

Sebanyak 169 botol minuman keras (miras) disita oleh petugas Satpol PP Pejaten Barat di sejumlah warung jamu. Jenis minuman keras yang diamankan itu di antaranya, arak, anggur merah, hingga bir. Satpol PP menggelar penertiban dari pukul 19.30 WIB sampai 22.00 WIB.

Warung jamu yang disatroni petugas Satpol PP berada di Jalan Siaga Raya, Jalan Pejaten Barat Raya, Jalan Raya Pejaten hingga Jalan Samali Ujung. Dari hasil penyisiran ke jalan tersebut, Kasatpol PP Pejaten Barat, Dian Citra, mengatakan pihaknya menertibkan sebanyak lima warung jamu yang berulang kali menjual miras secara umum.

Untuk menertibkannya, Satpol PP Pejaten Barat pun harus melakukan pemantauan sekira tiga bulan. “Pemantauan sekira tiga bulan. Kondisinya, memang ada titik yang jadi target dan rutinitas. Mereka bandel dan buka secara umum,” terangnya saat ditanyai TribunJakarta.com pada Rabu (24/7/2019) malam.

Ratusan miras itu nantinya akan dikirimkan ke gudang penyimpanan sebelum dimusnahkan oleh pemerintah. “Barang bukti ini akan kita buatkan BAP dulu, kemudian diinventarisasi berapa jumlahnya. Lalu barangnya dikirimkan ke gudang. Di sana tunggu rencana untuk dihancurkan,” tandasnya.

Leave a Reply