Pemerintah melayangkan peringatan keras bagi penjual minuman keras (Miras) ilegal. Khususnya, yang sudah menandatangani surat pernyataan, tidak menjual lagi. Jika ketahuan masih nekat menjual miras, pemerintah akan memperkarakannya ke meja hijau.
”Itu yang kami terapkan pada para penjual miras, jenis tuak di Desa Ubung, Kecamatan Jonggat,” ungkap Kasat Pol PP Loteng HL Aknal Afandi pada Lombok Post, kemarin (14/7).
Dia mengingatkan, apapun alasannya, miras tetap diperbolehkan. Dia menegaskan, sepandai-pandainya pedagang menyembunyikan dagangannya, pada saatnya akan ketahuan. ”Ingat itu baik-baik,” ancam mantan kabag Administrasi Pemerintahan Umum (APU), Setda Loteng tersebut.
Dalam penggerebekan di desa tersebut, diemukan 154,5 liter tuak, di empat lokasi. Operasi dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Sabtu (12-13) lalu. Dia juga mengingatkan, Loteng memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2002 tentang pemberantasan miras.
Kepada seluruh aparatur pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dia mengingatkan melakukan langkah penanggulangan serupa. ”Karena memang, penanganan narkoba dan miras menjadi tanggung jawab kita bersama,” seru Ketua Gerakan Anti Napza Berbasis Masjid (GANBM) Loteng Anjar Siswara, terpisah.
Dijelaskannya, itu bisa dimulai dari masjid. Misalnya, pada saat ceramah keagamaan, disisipkan pesan-pesan bahaya narkoba dan miras. Itu juga harus dibarengi upaya serius aparatur pemerintah desa atau kelurahan. Mereka juga berkewajiban memikirkan jalan keluar agar barang haram tersebut bisa terus ditekan. ”Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” pesannya. Lombokpost.net