Sekelompok peminum miras nekat menghajar dua orang lainnya saat berada di warung toak di Dusun Krajan, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Senin (15/7/2019).
Para pelaku yang teridiri dari empat orang menghajar dua orang yang pada saat itu juga minum secara bersamaan. Empat pelaku pengeroyokan yaitu Bambang Suliswanto (31), Ali Muis (30), Wandi (33), warga setempat, dan Bagus (30), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sedangkan korbannya Budi Adi Fanani (31) warga Dusun Karanglor, Desa Cepokorejo, dan Ahmad Zainudin (36) warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Palang, AKP Simun mengatakan, pemicu pengeroyokan karena korban atas nama Budi mengunggah postingan di Facebook tentang perempuan. Entah apa penyebabnya tiba-tiba Bambang tersinggung dan terjadi adu mulut di lokasi hingga terjadi pemukulan terhadap korban.
Lalu Ahmad Zainul juga menjadi korban pemukulan dari Ali. Kemudian diikuti aksi pemukulan oleh para pelaku lainnya.
“Pemicunya salah paham tentang unggahan Facebook, sehingga terjadilah pengeroyokan dengan tangan kosong. Sudah kita tangkap semua, Selasa kemarin,” ujar Kapolsek Palang, AKP Simun saat dikonfirmasi kepada Tribunjatim.com, Rabu (17/7/2019)
Kapolsek Palang, AKP Simun menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan masyarakat yang berusaha melerai saat kejadian berlangsung.
Akibat kejadian pengeroyokan itu, Budi mengalami luka bengkak di hidung kiri dan mata kiri. Sedangkan Ahmad Zainuddin mengalami luka bengkak di bawah mata, hidung, lecet pada siku, dan luka sekitar punggung.
“Korban mengalami luka-luka karena dikeroyok para pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Palang,” pungkasnya kepada Tribunjatim.com.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana penjara maksimal 5,6 tahun. Tribunnews.com