Permasalahan minuman keras memang masih jadi persoalan utama bahkan menjadi sumber kematian bagi Orang Papua di berbagai daerah di Provinsi Papua. Selain itu, miras juga menjadi sumber krimininalitas.
Demikian halnya di kabupaten Dogiyai, persoalan miras masih menjadi persoalan serius dan butuh kerjasama dari semua pihak sehingga persoalan ini bisa diselesaikan.
Berbicara mengenai minuman keras, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa S.IP yang diminta penjelasannya oleh Nabire.Net menegaskan bahwa salah satu hal penting yang bisa menyelesaikan persoalan miras adalah kesadaran masyarakat, selain tentunya didukung oleh Peraturan Daerah.
Namun Bupati Dogiyai menggarisbawahi bahwa kesadaran masyarakat lebih penting dan menjadi faktor utama mengatasi persoalan miras di Dogiyai.
Bupati menganalogikan bahwa jika tidak ada yang mengkonsumi miras maka dengan sendirinya penjual miras tidak akan ada.
“Berkaitan dengan miras, ada hal penting untuk kita semua. Miras ada penjual dan ada pembeli. Masalahnya, orang cenderung lebih menyalahkan penjualnya. Logikanya penjual tidak ada ada jika pembelinya tidak ada”, ungkap Bupati Dumupa.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dengan tidak mengkonsumsi miras dengan sendirinya penjual miras tidak akan ada. Dan harus disadari bahwa mengkonsumsi miras tentuk merupakan hal yang tidak baik.
“Kamu jangan minum supaya dengan sendirinya penjual itu tidak ada. Ibaratnya orang jual tai, kita beli tai, orang jual batu, kita beli batu, padahal kita tahu, tai dan batu itu tidak baik dan tidak mungkin kita makan”, tegas Bupati.
Oleh karena itu, Bupati mengingatkan bahwa semua kembali kepada kesadaran masyarakat, bahwa minuman keras itu tidak baik. Selain penegakan Perda dan penindakan, tentu kesadaran masyarakat diatas segalanya.
Terkait penegakan perda Miras, Bupati menegaskan bahwa di tahun 2020 akan dilakukan pembentukan satgas untuk penegakan miras di Dogiyai.
Tentu sebelum sampai ke tahap tersebut, ia akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir tahun 2019.
“Dulu waktu saya dilantik jadi Bupati, masyarakat minta untuk bikin Perda secepatnya, saya respon dan kita sudah tetapkan perda itu. Yang belum dilaksanakan yaitu sosialisasi kepada masyarakat. Selama ini baru sosialisasi di kalangan tertentu, setelah sosialisasi baru penegakannya”, urai Yakobus Dumupa.
Di tahun 2020, Bupati akan membentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur baik pemerintah, masyarakat, pimpinan keagamaan, TNI, Polri, dan mereka akan lakukan penegakan.
Jangan Minum Miras Supaya Dengan Sendirinya Penjualnya Tidak Ada
Jangan Minum Miras Supaya Dengan Sendirinya Penjualnya Tidak Ada