Kekerasan seksual terhadap anak menimpa Y (15), warga Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan empat pemuda di kampungnya.
Kasus ini terungkap saat keluarga besar korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Bandung Barat, pada 12 Agustus.
Kapolsek Batujajar Kompol Jose mengatakan kejadian bermula saat korban diajak ngabuburit oleh salah seorang rekannya berinisial AR (22) ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang sekitar pukul 17.00 WIb, 7 Mei silam.
Karena sudah lama saling mengenal, Y mengikuti ajakan AR tanpa menaruh curiga sedikit pun. Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku. Ketika itu, korban yang tengah mabuk berat lalu hendak ke kamar kecil. “Saat mau buang air kecil, korban diikuti oleh pelaku dan langsung dicabuli,” kata Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019) sore.
Setelah itu, korban diajak ke tempat kediaman salah seorang pelaku berinisial AS (28). Di sana sudah ada dua pelaku lainnya berinisial UR (18) dan R (23). “Di tempat itu, kemudian korban dicabuli kembali secara bergantian,” kata Jose.
Jose mengatakan, korban terus menerus dicekoki minuman keras selama dua hari di tempat itu. “Setelah dia sadar, akhirnya korban pulang ke rumahnya kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya,” katanya.
Salah seorang pelaku, AR, mengaku jika aksi bejatnya itu karena pengaruh minuman keras. “Spontan saja, karena terpengaruh minuman keras,” ujarnya.
Saat ini, polisi telah menahan keempat pelaku. Keempatnya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak. Detik.com