Polres Madiun menggagalkan upaya mengedarkan 2.520 liter minuman keras jenis Ciu dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Minuman alkohol tradisional ini rencananya dijual di wilayah Pilangkenceng, Madiun. Pengirimannya dilakukan dengan menggunakan truk yang biasa dipakai untuk mengangkut pasir dan batu.
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini bermula saat polisi melakukan Operasi Cipta Kondisi di gerbang pintu Tol Caruban, Kabupaten Madiun, pada 2 September 2019, malam.
Dalam pengecekan itu, melintas truk berpelat nomor AE 8652 FA dan langsung diperiksa. Saat pemeriksaan itu, polisi menemukan 84 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter ciu atau arak jowo.
“Setelah terpal yang menutup bak truk itu dibuka, ternyata ada 84 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter arak jowo,” kata Ruruh kepada wartawan di Mapolres Madiun, Jumat (13/9/2019).
Polisi kemudian menyita truk bermuatan ribuan liter miras arjo tersebut. Sopir truk bernama Sigit Yuwono, warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, juga ditangkap.
Menurut keterangan sopir, miras arjo ini berasal dari Sukoharjo dan akan dikirim ke wilayah Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Sopir truk mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengangkut dan mengantarnya.
“Selama ini kami sudah mencari di mana pusat pengolahan arjo di Madiun. Ternyata tidak ada. Arjo ini masuk dari Sukoharjo, Jawa Tengah,” pungkasnya.
Meski mengaku hanya disuruh, namun Sigit Yuwono tetap dijerat hukuman. Sigit dikenakan pasal 20 ayat (1) Perda Kabupaten Madiun no 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan penjara. Tribunnews.com