Diajak Pesta Miras, Siswi SMA di Cirebon Dirudapaksa 5 Pemuda Hingga 4 Kali

Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cirebon, dirudapaksa lima pemuda. Siswi SMA di Cirebon itu diketahui berinisial DN (16). Sementara lima orang pelaku diketahui bernama, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki.

Sebelum dirudapaksa, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras (Miras) oplosan jenis ciu oleh pelaku. Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto.

Diketahui korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial Facebook. “Awal mulanya salah satu tersangka berkenalan dengan korban di media sosial Facebook, kemudain mengajak bertemu,” kata Suhermanto dikutip TribunJakarta dari TribunJabar.

Kornologi Kejadian

Dilansir TribunJabar, DN bertemu dengan lima orang tersangka pada Senin (16/9/2019) malam pukul 23.00 WIB. DN bertemu lima tersangka di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon untuk melakukan pesta miras. Malam itu mereka akhirnya menikmati miras bersama. Perlahan Pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan lima orang tersangka.

Saat di bawah pengaruh miras, satu diantara tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim di lapangan Desa Cempaka. Tak hanya sampai di situ, hari berikutnya lima orang tersangka ini terus saja merayu dan membujuk korban.

Selasa (17/9/2019), korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Plumbon. Di rumah kosong itulah, lima orang tersangka merudapaksa DN secara bergilir.

Saat dirudapaksa, DN masih dalam kondisi setengah sadar. Setelah lima orang tersebut merudapaksa korban, satu diantara pelaku yang bernama Rokmat membawa korban ke rumahnya.

Rokmat membawa korban ke rumahnya, untuk melakukan perbuatan serupa kepada korban. Setelah sadar, korban kemudian mengadu kepada orangtuanya di Kecamatan Weru dan melapor ke kantor polisi terdekat.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

AKBP Suhermanto mengatakan, lima orang tersangka itu ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut. Lima orang tersangka itu terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak.

Suhermanto juga mengatakan, bahwa kelima tersangka merudapaksa korban sebanyak empat kali di tiga tempat berbeda.

Dari tengah malam hingga siang hari. Sementara korban, saat ini masih menjalani terapi trauma healing dan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon.‎ “Tersangka terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun,” kata Suhermanto.

Salah satu tersangka, Hasan Basri, mengatakan bahwa awalnya kelima tersangka hanya ingin mengajak berkenalan dengan korban dan melakukan pesta miras‎. “Tidak tahu kenapa, langsung terpikirkan untuk memperkosa. Kami khilaf,” kata Hasan yang bekerja sebagai buruh serabutan.

Leave a Reply