Sidang praperadilan antara pengusaha miras berinisial TS melawan Bea Cukai kembali berlanjut. Agenda hari ini, Jumat, 18 Oktober 2019 yang digelar di PN Tanjungkarang memasuki babak penyerahan kesimpulan persidangan.
Dalam keterangannya, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah menegaskan lembaganya memegang teguh integritas dalam perang melawan mafia miras.
“Kami berkomitmen menjunjung integritas dan melindungi keselamatan masyarakat. Minuman beralkohol semacam ini tidak memiliki jaminan apa pun terutama dampak kesehatannya. Bea Cukai memberi concern khusus terkait kasus ini,” ujar Zaky.
Untuk diketahui, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat membawahi wilayah antara lain, Lampung, Bengkulu dan Sumatera Barat.
Dipaparkan Zaky, tugas dan fungsi Bea Cukai secara umum sebagai pengutip keuangan negara, melindungi masyarakat dan memfasilitasi perdagangan dan industri.
“Revenue collector, community protector dan industrial assistance. Kami mengakui ada banyak tekanan dalam kasus ini. Tetapi kami tegaskan kami tidak akan gentar menyatakan perang dengan mafia miras,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Lampung melakukan penindakan terhadap sekira 800-an botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai yang sah sekira Juli 2019 silam. Penindakan kali ini diharapkan dapat membuka tabir peredaran miras ilegal yang jauh lebih besar lagi.
Aksi Bea Cukai tersebut mendapat perlawanan dari pengusaha berinisial TS yang mengajukan praperadilan terhadap penindakan tersebut.
Dari hasil pengembangan, diketahui TS beroperasi lintas provinsi dan saat ini sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus sejenis.
Dalam sidang praperadilan, Bea Cukai mengajukan ahli hukum Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, sementara pengusaha miras menghadirkan akademisi dari Pekanbaru, Riau, M Nurul Huda.
Dari informasi yang diterima redaksi, upaya penggembosan aksi pemberantasan mafia miras ini masih akan diikuti oleh pengajuan praperadilan lain dalam kasus yang sama.
“Kami optimis kasus ini akan lanjut ke tahap penuntutan karena apa yang dilakukan oleh Bea Cukai setelah berkoordinasi dengan aparat berwenang bahkan didukung oleh masyarakat telah sesuai dengan prosedur,” jelas Bankum Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho usai sidang Kamis, 17 Oktober 2019, kemarin. Saibumi.com