Peredaran Miras di Kota Santri Sudah Memprihatinkan

Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan kian memprihatinkan. Warung-warung makan di pelosok pedesaan di Kota Santri ternyata beberapa di antaranya menyediakan miras.

Adanya warung makan di tengah perkampungan yang leluasa menjual miras ini terungkap saat operasi cipta kondisi Satuan Sabhara Polres Pekalongan, Sabtu (19/10) malam. Tergiurnya pemilik warung makan jual minuman keras karena untung yang besar. Tak heran, saat ini marak warung makan jualan minuman.

Keuntungan besar yang diraih jual iras diakui salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya. Satu kardus miras botol besar (berisi 12 botol), keuntungan yang diraih penjual bisa mencapai Rp 150 perkardus. Sedangkan untuk botol kecil, keuntungannya lebih tinggi lagi. Jika kondisi ramai, terutama pada Kamis malam, usai para buruh pocokan, di beberapa warung seperti ini bisa habis hingga tiga dus lebih dalam satu malamnya.

Salah satu contoh warung yang jualan di Desa Mrican, Kecamatan Sragi. Warung ini terkenal menjual sate Celeng (babi hutan, red). Bukan hanya menjual daging yang diharamkan agam Islam, warung ini juga menyediakan minuman keras. Entah kenapa, warung yang terletak di pinggi sungai ini dengan leluasa menjajakan barang-barang haram. Bahkan warung ini aman dari razia. Tak heran jika warung ini sangat terkenal di Kabupaten Pekalongan dan Pemalang.

Razia Polisi

Polisi pun melakukan operasi cipta kondisi. Sasaran utamanya di desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 13 November 2019. Pasalnya, keberadaan warung yang menjual miras ini dikhawatirkan mematik keributan menjelang pelaksanaan Pilkades 2019, karena warga terpengaruh oleh miras yang dikonsumsinya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mulai menyisir di Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa. Setelah menelusuri jalan desa yang sempit, petugas menjumpai sebuah warung makan di pinggir jalan yang diduga menyediakan miras, karena beberapa pemuda dijumpai tengah menikmati miras jenis AO.

Tak ada hingar bingar suara musik. Warung ini pun tampak seperti warung makan seperti biasanya, bahkan menyatu dengan rumah pemiliknya.

Beberapa anggota keluarga pemilik warung pun yang sebagian besar perempuan santai menyaksikan televisi. Belasan botol miras jenis AP, AO, dan AM diamankan dari warung milik Muji ini.

Selanjutnya, petugas bergerak menyusui jalan perkampungan yang sepi hingga akhirnya menjumpai warung yang berdasarkan informasi Bhabinkamtibmas keberadaannya meresahkan warga karena menyediakan miras. Di warung makan milik Edi Buntung di Desa Ketandan, Kecamatan Wiradesa ini polisi mengamankan beberapa kardus miras jenis AO dan AM.

Pemilik warung awalnya hanya menunjukan miras yang siap dijual. Namun, petugas yang curiga akhirnya memeriksa bagian dapur warung, dan menemukan beberapa kardus miras lainnya.

Dalam razia itu, Aiptu Sapto juga menasihati para pemilik warung untuk mengurangi menjual miras menjelang Pilkades, bahkan dianjurkan untuk berhenti selamanya untuk tidak lagi menjual miras. “Jangan menjual miras, kan masih bisa menjual selain miras,” pinta Sapto.

Aiptu Sapto mengatakan, operasi cipta kondisi tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pelaksanaan Pilkades serentak pada 13 November 2019. Menurutnya, sasaran operasi warung remang-remang di pelosok perkampungan yang diduga menjual miras.

“Operasi cipta kondisi ini untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkades. Sasaran giat malam ini warung-warung yang diduga menjual miras di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades,” terang Sapto.

Leave a Reply