Dua orang lelaki masing-masing bernama Renaldi alias Aldi (22), warga Jalan Urip Sumoharjo dan Rani Ramli (29), warga Jalan Adipura tak bisa berkutik dalam kepungan tim Resmob Polsek Panakkukang, Minggu malam (29/9/2019), sekira pukul 22.00 Wita.
Dalam catatan kepolisian keduanya ditangkap setelah diadukan oleh korban bernama Asri dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat). Laporan korban terigestrasi dengan LP/414/K/IX / 2019 / Restabes Makassar/ Sek Panakukkang.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kasus penikaman yang dilakukan Renaldi dan Rani terungkap saat anggota Opsnal menerima laporan dari warga Karuwisi Utara menyebutkan adanya korban penikaman.
“Akibat dari insiden berdarah itu korban menderita luka tusukan pada bagian punggung. Dari informasi itu hingga Tim Resmob yang dipimpin Kanit Rekskrim Iptu Andri Kurniawan bersama Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Harianto Siga bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), setibanya langsung mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian mendatangi korban di Rumah Sakit Awal Bross,” jelas Kompol Ananda, Selasa (1/10/2019)
Tim Resmob setelah mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Darisini hingga pelaku teridentifikasi, selanjutnya tim Resmob bergerak ke Jalan Adipura setelah mengetahui bahwa salah seorang pelaku merupakan warga disana.
“Sebuah rumah di Jalan Adipura dikepung. Hasilnya pelaku bernama Rani tak bisa berkutik. Dia lalu dibekuk, selanjutnya di introgasi dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Dia juga menyebutkan bahwa saat kejadian itu dirinya tak seorang diri. Namun bersama rekannya bernama Renaldi,” jelas Kompol Ananda lagi menirukan pengakuan pelaku.
Usai pelaku Rani di introgasi, selanjutnya tim Resmob menggiringnya dalam pengembangan. Hanya saja pelaku Renaldi yang didatangi dirumahnya ia melarikandiri. Namun meski begitu anggota Resmob melakukan mediasi terhadap keluarganya untuk diminta agar menyuruh Renaldi menyerahkan diri diposko Resmob sebelum tim Resmob melakukan tindakan tegas.
“Upaya mediasi berbuah hasil pelaku yakni Renaldi lantaran takut ditembak akhirnya datang serahkan diri di Posko Resmob Panakkukang, selanjutnya kedua pelaku kembali dinibtrogasi. Dari hasil introgasi keduanya mengakui menganiaya korban,” terang Kompol Ananda menambahkan.
“Mereka korban dan pelaku awalnya berpesta minuman keras (Miras), jenis ballo. Namun tak berselanglama korban brisik dengan mengeluarkan hendak memukul salah seorang pelaku yakni Renaldi. Merasa tersinggung dengan nada ancaman korban hingga Rani naik pitam, ia langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam akibatnya korban menderita luka tusukan pada bagian punggung, melihat korban tak berdaya kedua pelaku langsung kabur disamping itu pelaku membuang barang bukti tersebut yang ia tak mengetahui lokasinya,” pungkas Kapolsek. Beritabersatu.com