Mabuk Miras, Pemuda di Lumajang Ini Tega Bunuh Teman Sendiri

Aksi pembunuhan di Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap oleh penyidik Tim Cobra Polres Lumajang. Pembunuhan keji itu berawal dari pesta minuman keras (Miras).

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menyebutkan, pesta miras itu digelar oleh Akbar Arifin (20) warga Dusun Rejosari Desa Sumberjo, Kacamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, bersama temannya Roni (25), dan Mohammad Khoirul (24).

“Hingga saat ini, Roni dan Mohammad Khoirul masih buron. Sementara Akbar Arifin berhasil dibekuk anggota Tim Cobra Polres Lumajang,” tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 tersebut.

Mereka bertiga, lanjut Arsal, menenggak miras lokal oplosan yang berbahan dasar alkohol, minuman berenergi dan beberapa bungkus obat batuk. Saat dalam pengaruh miras, ketiganya bertemu dengan Buamin Kurniawan alias Emen (25) warga Dusun Rejosari, Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, di tepi jalur lintas timur (JLT) Dusun Rejosari.

Mereka sempat terlibat cekcok, Akbar dan kawan-kawannya yang tersulut emosinya mengejar Emen hingga ke dekat rumah saudara Emen, yang diketahui bernama Eni. Lalu para pelaku memukuli korban hingga tersungkur.

Tidak hanya itu, Akbar menikam korban dengan pisau hingga usus korban terburai. Melihat kejadian itu, bibi korban yang bernama Eni mencoba menghentikan para pelaku yang berhasil menikam keponakannya, namun naas bagi Eni karena pelaku yang melawan berhasil melukai tangannya dengan pisau.

“Motif pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi akibat pengaruh miras. Para pelaku sedang pesta miras, disaat korban datang. Sesuai pengakuan tersangka Akbar, dia menikam korban tidak dalam keadaan sadar, tapi hal ini akan kami pastikan kebenarannya,” ujar Arsal.

Menurut Arsal, Akbar berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang, di rumah saudaranya di Gang Carik Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran Tim Cobra Polres Lumajang.

“Miras memang dapat membuat susunan syaraf pusat rusak, dan dapat menyebabkan tidak rasional dalam berfikir sehingga tidak dapat mengendalikan diri,” ujar Arsal.

Menurut pengakuan Akbar dihadapan petugas kepolisian, dirinya tidak sadar saat membunuh Emen. “Saya tidak sadar jika menusuk Emen, saya baru sadar setelah pisau yang saya bawa berlumuran darah. Roni kemudian menyuruh saya untuk membuang pisau tersebut, yang kemudian saya lempar di daerah persawahan,” ujar Akbar.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menambahkan, timnya sedang bekerja mengusut tuntas kasus kekerasan hingga mengakibatkan korbannya tewas tersebut.

“Untuk dua pelaku yang melarikan diri, saya imbau untuk segera menyerah. Data kalian sudah saya kantongi, dan jika kalian tidak menyerahkan diri maka Tim Cobra akan menjemput paksa dimanapun kalian berada,” terang Hasran.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, dan dijerat pula dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. Sindonews.com

Leave a Reply