Sebanyak 30 persen tindak kejahatan yang terjadi di Kota Depok, disebabkan oleh pelaku yang mengkonsumsi minuman keras.
“Bisa 20 sampai 30 persen, misalnya akibat mengkonsumsi miras pelaku ini tawuran, berkelahi, melakukan pembunuhan, hingga begal di jalan biasanya mengkonsumsi miras dulu atau narkotika,” kata Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah saat pemusnahan ribuan botol miras di halaman Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Jumat (20/12/2019).
Azis menjelaskan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya mengelompokan tiga hal. Tiga hal tersebut adalah potensi gangguan, ambang gangguan, dan terakhir adalah gangguan nyata.
“Kalau dari kami kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban salah satunya adalah mengelompokan beberapa hal menjadi tiga kelompok, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata,” kata Azis.
Lanjutnya, peredaran miras tak berizin di Kota Depok masuk dalam kelompok potensi gangguan. “Nah beredarnya miras ini menjadi potensi gangguan, karena ketika dikonsumsi seseorang maka akan menimbulkan ganguan nyata misalnya kejahatan,” ucap Azis.
Azis mengatakan angka kejahatan di Kota Depok mulai menurun sejak pihaknya insentif menggelar operasi dibeberapa titik lokasi yang rawan gangguan keamanan.
“Beberapa saat lalu operasi kami insentif dan jumlah kejahatan menurun alhamdulillah, tapi kami tidak menurunkan tingkat kewaspadaan kami akan terus operasi lanjutan dalam rangka menciptakan suasana aman jelang natal dan tahun baru. Bulan Agustus hingga November 2019 hampir setiap hari kami melakukan penangkapan ya,” pungkasnya. Tribunnews.com