Polres Lamongan menangkap dua tersangka yang menyebabkan satu orang tewas dan dua orang dirawat di RS akibat pesta minuman keras (miras).
Dua tersangka itu adalah Muhammad Soeharto (54) sebagai penjual miras oplosan, dan Suwandi (56) sebagai pemasok miras oplosan.
Soeharto mengatakan miras oplosan itu dijual seharga Rp 80.000 per botol. Soeharto biasa meracik sendiri miras oplosan itu sebelum dijual ke pembeli. “Pengoplosan ini tanpa resep. Saya oplos sendiri sesuai pengalaman sendiri.”
“Saat muda, saya adalah tukang minum,” kata Soeharto kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Lamongan, Jumat (13/12/2019).
Ada tiga jenis minuman untuk membuat miras oplosan, yaitu dua miras jenis arak dan minuman suplemen produk pabrik.
Setiap miras oplosan ukuran 1, 5 liter dijual seharga Rp 80.000. Soeharto sudah empat melakoni bisnis haram ini. Soeharto mendapat bir dan minuman suplemen dipasok dari Suwandi.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan dua tersangka itu dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 UU 18/2012. “Mereka terancam paling lama 15 tahun penjara. Mereka tidak memiliki izin penjualan,” kata Feby.
Sebelumnya, Heri Susanto tewas setelah pesta miras oplosan di kandang kambing selama dua hari dua malam. Pesta miras oplosan ini juga mengakibatkan Nur Iman dan Rudy Sahartian dirawat di RS Intan Medika.
Tiga korban ini bersama empat teman lainnya menghabiskan 15 liter miras oplosan. “Hasil autopsi sementara, korban meninggal karena karena keracunan miras oplosan,” kata Feby. Tribunnews.com